Berita Papua, Sentani — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura membuktikan kerja cepanya. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, seorang pria paruh baya diamankan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa bermula saat korban, seorang pelajar perempuan, sedang berjalan kaki menuju sekolah pada Kamis pagi. Di kawasan lahan kosong samping BTN Kolam Doyo Baru, korban didatangi pelaku.
Setelah melakukan kekerasan, pelaku membawa korban ke area semak-semak yang jauh dari pemukiman warga. Tak hanya itu, pelaku juga merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean menjelaskan bahwa laporan korban segera ditindaklanjuti.
“Begitu laporan masuk, Tim URC yang dipimpin langsung Kasubsatgas Pidum langsung bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri pelaku yang berhasil dihimpun,” ujar AKP Axel.
Kerja cepat itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.35 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru. Saat penangkapan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang milik korban yang sempat dirampas.
Setelah itu, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik pasti tempat tindak pidana dilakukan sekaligus mencari barang bukti lain. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku YA mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim AKP Axel menegaskan komitmen Polres Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap perempuan dan anak.
“Polres Jayapura berkomitmen memberikan rasa aman. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, pelaku berusia 53 tahun tersebut telah diamankan di Mapolres Jayapura dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim. Barang bukti berupa telepon genggam dan barang pribadi korban lainnya turut disita untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
(Yan Mofu)











