Kriminal

Curas di Depan Alfamidi Kotaraja, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron, Kerugian Korban Rp21,7 Juta

0
×

Curas di Depan Alfamidi Kotaraja, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron, Kerugian Korban Rp21,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Tampak sepucuk laporan polisi dan pelaku curas JHM yang berhasil diamankan Tim gabungan dari Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Reskrim Polsek Abepura. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Tim gabungan dari Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Reskrim Polsek Abepura berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata parang di Distrik Abepura, Sabtu (6/6/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat setelah korban melaporkan kejadian.

Peristiwa curas terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.15 WIT di Jalan Raya Kotaraja, tepatnya di depan Toko Alfamidi, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Korban berinisial I.R. (36) sedang berada di dalam mobil bersama saudaranya ketika didatangi 3 pria tak dikenal. Salah satu pelaku diduga melakukan tindakan agresif dengan mengayunkan tangan ke arah pengemudi.

Ketika korban dan saudaranya turun untuk menanyakan maksud para pelaku, ketiganya justru mengejar korban sambil mengancam menggunakan sebilah parang. Demi keselamatan, korban dan saudaranya berlari menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.

Setelah situasi dirasa aman dan kembali ke kendaraan, korban mendapati barang-barang berharganya telah hilang. Adapun barang yang dicuri berupa:

· 1 unit telepon genggam Samsung Note 10 warna hitam

· 1 dompet berisi uang tunai Rp700.000

· Dokumen identitas pribadi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp21.700.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Abepura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Reskrim Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian salah satu terduga pelaku di Kompleks Alam Indah, Kelurahan Wahno.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura IPTU Edwin Aldrin Ayomi, tim melakukan penggerebekan. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial J.H.M. (21) yang kemudian dibawa ke Mapolsek Abepura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, J.H.M. mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut bersama dua rekannya yang berinisial C.H. dan A. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dan menangkap ke-2 pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang tengah berlangsung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Cartenz 2026 dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” ujar AKP Alamsyah Ali.

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” pungkas Alamsyah.

(Renaldo Tulak)