Kriminal

Operasi Militer di Kemburu Tewaskan 9 Warga Sipil, Termasuk Balita dan Ibu Hamil; Perempuan KINGMI Tuntut Investigasi Independen

0
×

Operasi Militer di Kemburu Tewaskan 9 Warga Sipil, Termasuk Balita dan Ibu Hamil; Perempuan KINGMI Tuntut Investigasi Independen

Sebarkan artikel ini
Tampak Sekretaris DPP yang juga Kordinator Pusat Kajian Krisis Perempuan Kingmi, Esther Haluk bersama jajaran saat menggelar Konferensi Pers.

Berita Papua, Sentani — Operasi militer yang berlangsung di kamp pengungsian Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, pada 13 hingga 15 April 2026, menewaskan 9 warga sipil dan melukai 7 lainnya. Korban jiwa terdiri dari anak balita, ibu hamil, dan sejumlah perempuan lanjut usia.

Pusat Kajian Krisis Perempuan Gereja KINGMI di Tanah Papua, melalui Sekolah Tinggi Teologia Walter Post Jayapura (STT WPJ), menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia dan mendesak negara bertanggung jawab. Pernyataan sikap tersebut dirilis di Sentani, Rabu (22/4/2026).

“Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan indikasi kuat pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” tegas Sekretaris DPP sekaligus Koordinator Pusat Kajian Krisis Perempuan KINGMI, Esther Haluk.

Berdasarkan data yang dihimpun STT WPJ, korban dari kalangan perempuan meliputi:

· Anita Tellenggen (15 tahun), luka tembak di leher

· Wundelina Kogoya (36 tahun), meninggal dunia

· Kikungge Walia (55 tahun), meninggal dunia

· Pelen Kogoya (65 tahun), meninggal dunia

· Ekemira Kogoya (47 tahun), meninggal dunia

Sementara korban anak-anak:

· Irian Walia (3 tahun), luka tembak di kaki dan terkena bom

· Once Walia (3 tahun), peluru tembus punggung

· Aliko Walia (3 tahun), masih dalam perawatan

· Para Walia (5 tahun), meninggal dunia

Sebagian korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dian Harapan Jayapura dan Rumah Sakit Mulia, Kabupaten Puncak.

Pasca-operasi militer darat dan udara, lima kampung di Distrik Kemburu dilaporkan belum dapat diakses. Kelima kampung tersebut adalah Kampung Kemburu, Abui, Belebahaa, Molu, dan Nilime yang berada di wilayah Ilaga, Kabupaten Puncak.

STT WPJ menilai negara gagal menjalankan mandat hukum nasional maupun internasional. “Pembunuhan terhadap warga sipil, khususnya perempuan dan anak, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar HAM sebagaimana dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Lembaga itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih keamanan untuk membenarkan kekerasan di luar hukum.”

Pusat Kajian Krisis Perempuan Gereja KINGMI mengajukan 7 tuntutan kepada negara:

1. Perlindungan nyata bagi perempuan dan anak di wilayah konflik.

2. Pembentukan tim investigasi independen yang transparan dan melibatkan lembaga HAM.

3. Pengungkapan seluruh pelaku, termasuk pihak yang memberi perintah.

4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

5. Perlindungan segera bagi masyarakat sipil di wilayah konflik.

6. Menjamin proses hukum yang adil dan akuntabel.

7. Pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk dukungan psikologis dan sosial.

“Kegagalan negara dalam mencegah dan menindak kekerasan ini merupakan bentuk pelanggaran kewajiban konstitusional dan internasional. Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada impunitas,” tegas Esther Haluk.

STT WPJ menyerukan solidaritas publik nasional dan internasional. “Kami, perempuan Papua, menyatakan duka yang mendalam dan solidaritas yang tak tergoyahkan bagi para korban, khususnya perempuan dari komunitas Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua.”

“Dari tanah Papua, kami menyatakan: Luka mereka adalah luka kami. Suara mereka adalah suara kami. Kami berdiri bersama para korban. Kami bersuara untuk mereka yang dibungkam. Kami menolak untuk diam,” demikian pernyataan tersebut.

(Yan Mofu)