Berita Papua, Sentani — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terhubung dengan jaringan barter ganja.
5 orang pelaku diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali pada Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal mengenai rencana transaksi barter sepeda motor hasil curian dengan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Yabaso, ujung Bandara Sentani.
Tim bergerak ke lokasi target dan sekitar pukul 22.00 WIT, petugas melakukan penyergapan secara taktis melalui jalur sungai untuk menghindari kecurigaan. Di kediaman salah satu pelaku, polisi mengamankan tersangka berinisial WY beserta 2 unit sepeda motor hasil curian.
Dari hasil interogasi awal, WY mengaku tidak beraksi sendiri. Ia tergabung dalam kelompok ber-5 yang terlibat praktik barter kendaraan curian dengan ganja.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya di beberapa lokasi berbeda, yakni di kawasan Toladan Atas dan Kampung Sereh, Sentani.
Ke-5 pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L.R., J.B., I.H.Y., D.P., dan A.D. Sementara satu pelaku lain berinisial N.P. masih dalam proses pengejaran petugas.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian serta 10 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja ukuran sedang.
2 pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penanganan lebih lanjut terkait temuan barang bukti narkotika.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.
(Yan Mofu)











