Kriminal

Polres Jayapura Tertibkan Peredaran Miras Lokal Boplas di 3 Lokasi

0
×

Polres Jayapura Tertibkan Peredaran Miras Lokal Boplas di 3 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Tampak anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyita barang bukti dan mengamankan pelaku.

Berita Papua, Sentani — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menertibkan peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Boplas di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Jayapura, Rabu (01/04/2026) malam. Meski pemilik maupun pelaku tidak ditemukan, petugas berhasil mengamankan ratusan botol dan peralatan produksi.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K tersebut melibatkan personel Opsnal Sat Resnarkoba dan anggota Sat Samapta, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/12/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba tertanggal 26 Maret 2026.

Penertiban menyasar tiga lokasi: Jalan Alternatif Nendali Yabaso, Distrik Sentani Timur; Jalan Dunlop Ariyau, Distrik Sentani; serta Jalan Flavouw, Distrik Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Resnarkoba AKP Bima Nugraha Putra menjelaskan, kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya pembuatan dan penjualan miras lokal Boplas yang meresahkan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penertiban,” ujar AKP Bima.

Saat petugas tiba, ketiga lokasi dalam keadaan kosong. Diduga pemilik dan pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang. Meski demikian, petugas tetap melakukan penertiban di setiap tempat yang dicurigai sebagai lokasi produksi maupun penjualan.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan:

· Lokasi pertama (Jalan Alternatif Nendali Yabaso): Satu gubuk tempat produksi miras. Barang bukti: drum berisi endapan, ember plastik, jerigen, alat suling, kompor api, dan dandang.

· Lokasi kedua (Jalan Dunlop Ariyau): Tempat produksi dan penjualan. Barang bukti: drum berisi endapan, alat suling, kompor, serta peralatan pendukung lainnya.

· Lokasi ketiga (Jalan Flavouw Sentani): Tiga rumah yang diduga sebagai tempat penjualan. Barang bukti: 180 botol miras lokal jenis Boplas.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di tiga lokasi tersebut langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Bima.

Kasat Resnarkoba menambahkan, penertiban ini merupakan komitmen Polres Jayapura menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungannya,” pungkasnya.

(Yan Mofu)