Kriminal

Polisi Bekuk Pemuda 18 Tahun di Jayapura, Diduga Cabuli Perempuan 19 Tahun

0
×

Polisi Bekuk Pemuda 18 Tahun di Jayapura, Diduga Cabuli Perempuan 19 Tahun

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

Berita Papua, Jayapura — Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda berinisial EDW (18) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial GP (19).

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di depan Variant Foto & Studio Jayapura, Kota Jayapura, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIT.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Saat itu, korban sedang beristirahat di dalam kamar ketika pelaku masuk dan berusaha memaksa melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban yang menolak dan berteriak meminta tolong membuat pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi.

Atas perbuatannya, EDW dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Laurensius M. Wayne menegaskan bahwa pihaknya akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa,” ujar AKP Laurens Wayne, Minggu (29/3).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diketahui pernah melakukan tindak pidana umum sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam proses penanganan perkara.

Saat ini, EDW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku guna melengkapi berkas perkara.

AKP Laurens Wayne juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan agar segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Kepolisian akan hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Bila tidak dapat mendatangi kantor polisi dan butuh cepat kehadiran kepolisian, hubungi layanan call center 110, operator kami siap melayani 1×24 jam,” pungkasnya.

(Redaksi)