Kriminal

Bekuk Bandar Jaringan Narkoba, Polresta Jayapura Amankan 35 Paket Sabu

0
×

Bekuk Bandar Jaringan Narkoba, Polresta Jayapura Amankan 35 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Tampak Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat menggelar Konferensi Pers.

Berita Papua, Jayapura — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang bandar narkoba berinisial MYT (40) yang selama ini menjadi target operasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 35 paket sabu siap edar yang disembunyikan di lokasi berbeda.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (17/3/2026) pagi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan terhadap MYT dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIT, di area parkir sebuah hotel di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura. Petugas mencurigai pelaku yang baru keluar dari hotel,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam topi yang dikenakan MYT. Pelaku langsung digiring ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan pun dilakukan. Tim Opsnal mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh orang tua MYT. Di halaman rumah, petugas menemukan 33 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak jam tangan merek Eiger, yang disamarkan di dalam ban mobil bekas. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 35 paket sabu ukuran kecil.

Kapolresta menambahkan, MYT merupakan target prioritas BNN Provinsi Papua dan Direktorat Narkoba Polda Papua. Ia diketahui telah mengedarkan narkoba sejak tahun 2021 dan berstatus residivis kasus yang sama. Bahkan, MYT disebut sebagai salah satu otak kerusuhan di Lapas Narkotika Doyo pada tahun 2019.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di Jakarta. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengembangan,” ungkap Kombes Fredrickus.

Modus operandi MYT, lanjutnya, adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam topi saat dibawa, serta menyimpan stok di rumah dengan cara disamarkan di antara barang bekas untuk mengelabui petugas. Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peran serta warga sangat kami harapkan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolresta.

Atas perbuatannya, MYT dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

(Redaksi)