Berita Papua, Sentani — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menjemput paksa seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (16/3/2026) pagi.
Pelaku berinisial EP (18) tersebut sebelumnya diamankan jajaran Polres Nabire setelah sempat melarikan diri menggunakan kapal laut.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali memimpin langsung proses penjemputan yang berlangsung sekitar pukul 08.45 WIT. Pelaku tiba di Bandara Sentani dalam pengawalan ketat personel Opsnal Polres Nabire, kemudian langsung diserahkan kepada tim Polres Jayapura untuk dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/241/III/2026/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tanggal 7 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, EP mengaku telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Jayapura. Ia tak hanya beroperasi sendiri, namun juga melibatkan rekannya dalam sejumlah aksi pencurian.
“Pelaku mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam di kawasan Pasar Baru Sentani pada Februari 2026. Kemudian pada Januari 2026, bersama rekannya, pelaku juga mencuri motor Honda Beat FI di wilayah Waena Kampung,” ungkap AKP Alamsyah Ali kepada wartawan.
Lebih mengejutkan, pelaku juga mengakui aksi pencurian yang dilakukannya pada tahun 2024 silam saat sebuah acara berlangsung di kawasan Camat Lama Sentani. Dari pengakuan EP, beberapa kendaraan hasil curian diduga dibarter dengan narkotika jenis ganja.
Sebelum akhirnya berhasil diringkus, EP sempat melarikan diri keluar daerah menggunakan KM Gunung Dempo. Namun, berkat koordinasi cepat antara Polres Jayapura dan Polres Nabire, pelaku berhasil diamankan saat berada di Pelabuhan Samabusa, Nabire.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi PA 5651 JJ, serta satu unit handphone merek Realme warna hijau tosca milik EP.
“Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri keluar daerah menggunakan kapal laut. Namun berkat koordinasi yang baik dengan jajaran Polres Nabire, pelaku berhasil diamankan dan dijemput tim Opsnal untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu kemungkinan adanya jaringan penadah (toke) serta pihak lain yang terlibat. Dugaan barter kendaraan curian dengan narkotika jenis ganja juga menjadi perhatian serius penyidik.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H, M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku curanmor.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Jayapura,” tutup AKP Alamsyah Ali.
Saat ini EP tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Jayapura. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Yan Mofu)











