Kriminal

Kembangkan Kasus Jaringan Bandar Narkoba MYT, Polresta Jayapura Tangkap Suami Istri Pengguna Sabu

0
×

Kembangkan Kasus Jaringan Bandar Narkoba MYT, Polresta Jayapura Tangkap Suami Istri Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi. (ChatGPT)

Berita Papua, Jayapura — Pengembangan kasus narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali membuahkan hasil. Setelah membekuk bandar berinisial MYT, tim opsnal kini meringkus sepasang suami istri (pasutri) berinisial SA (40) dan LM (40) di kawasan Hotekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Minggu (15/3/2026) pagi.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap MYT yang ditangkap sehari sebelumnya.

“Kronologisnya, setelah kami amankan MYT pada Sabtu (14/3), tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi jaringan lainnya. Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 05.00 WIT, kami mengamankan Pasutri (Pasangan Suami Istri) ini di dalam mobil Daihatsu Agya warna merah yang hendak bergerak menuju Jayapura,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (17/3/2026) pagi.

Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu serta satu unit alat hisap atau bong yang disembunyikan di dalam dashboard mobil. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 paket sabu ukuran kecil dengan berat tertentu, berikut perlengkapannya,” terang Kapolresta yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede.

Dalam pemeriksaan awal, pasutri tersebut mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkoba. Namun, penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, SA dan LM disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolresta Jayapura Kota untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

(Redaksi)