Berita Papua, Sentani — Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sentani Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 7’2 Kg yang dibawa seorang penumpang, Sabtu (4/4/2026).
Pelaku berinisial MEI (23) ditangkap bersama 30 paket ganja siap edar.
Kejadian bermula pukul 08.29 WIT, ketika operator X-Ray Hold Baggage Screening Check Point (HBSCP) mendeteksi gambar mencurigakan pada salah satu koper milik penumpang.
Petugas segera berkoordinasi dengan Chief On Duty dan tim CCTV untuk melacak pemilik bagasi.
Hasil pemantauan CCTV menunjukkan bahwa terduga telah berada di ruang tunggu. Pada pukul 10.25 WIT, Chief On Duty bersama supervisor Avsec melakukan penjemputan terhadap terduga di ruang tunggu Gate 6. Penumpang tersebut hendak terbang ke Biak menggunakan maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 939.
Saat diinterogasi pukul 10.40 WIT, MEI mengakui bahwa koper hitam tersebut miliknya. Setelah itu, petugas bandara bersama Aipda Asri Saharudin dari Kepolisian Sektor Kawasan Bandara (KP3) membuka koper dan menemukan 30 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat, terdiri dari 28 bungkus besar dan 2 bungkus kecil. Berat total mencapai 7 kilogram 250 gram.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem keamanan di Bandara Internasional Sentani Jayapura berjalan optimal. Kami akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Citra Mahesa Nusantara, Branch Communication & CSR Department Head Bandara Internasional Sentani Jayapura.
Petugas Avsec menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak KP3 untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka ME dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Manajemen Bandara Internasional Sentani Jayapura berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan bandara, khususnya peredaran narkotika.
Pihak bandara juga mengimbau seluruh pengguna jasa untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
(Yan Mofu)











