Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 8,3 kilogram dalam pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2026.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Papua Nugini (PNG) di wilayahnya.
Salah satu terduga pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berhasil melarikan diri melalui jalur laut sambil membawa narkotika jenis ganja.
“Berkat koordinasi antarlembaga di perbatasan negara, tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil memprofiling terduga pelaku,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Fredrickus W. A. Maclarimboen saat konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4/2026) pagi.
Pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah seorang pria berinisial MI alias A (29), warga Dok IX Kali Belakang, sekitar Hotel Andalucia. Setelah diketahui keberadaannya dalam perjalanan menuju Sentani, tim kepolisian langsung menciduk MI dan membawanya ke Mapolresta untuk diinterogasi.
Berdasarkan keterangan pelaku, tim yang dipimpin Pawas Piket dan Pamapta kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan barang bukti. “Pelaku lihai. Barang bukti ganja yang dibawanya disimpan di salah satu rumah kosong yang posisinya tepat di samping rumah pelaku,” ungkap Kapolresta.
Dari tangan MI, polisi menyita narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam 61 plastik bening ukuran besar. Seluruh ganja tersebut disimpan dalam satu tas Rinjani berwarna coklat dan satu karung tepung terigu merek Segitiga Biru ukuran 25 kilogram.
Kapolresta menegaskan bahwa MI alias A kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
“Atas perbuatannya, MI disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” imbuh Kapolresta.
Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Renaldo Tulak)











