Kriminal

2 Pelajar di Jayapura Diamankan Setelah Jambret Perempuan, Tersangka Akui Aksi Berulang

0
×

2 Pelajar di Jayapura Diamankan Setelah Jambret Perempuan, Tersangka Akui Aksi Berulang

Sebarkan artikel ini
Tampak ke-2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang ditangkap Polisi. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret hanya beberapa saat setelah mereka beraksi di Jalan Raya Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, pada Selasa (19/5) sekitar pukul 19.10 WIT.

Ke-2 pelaku diketahui berstatus pelajar berinisial CFA (16) dan HSW (16). Korban adalah seorang perempuan bernama Makdalena (40) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku sengaja menabrak korban hingga terjatuh, kemudian langsung mengambil handphone milik korban dan melarikan diri. Korban bersama saksi di lokasi sempat mengejar, hingga para pelaku kembali mengalami kecelakaan di depan Taman Imbi Jayapura.

Salah satu pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian oleh warga setempat dan anggota Resmob yang kebetulan melintas saat melakukan patroli hunting kejahatan jalanan.

“Dari hasil interogasi, petugas mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang sempat kabur di kawasan Hamadi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali dalam siaran pers.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali, baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian biasa.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya memberantas kejahatan jalanan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku di bawah umur.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” tegas AKP Alamsyah.

Saat ini ke-2 pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara di malam hari dan di lokasi rawan kejahatan. Masyarakat diminta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok serta segera melaporkan ke polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Dengan kewaspadaan bersama, kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Jayapura. Bila memerlukan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110, operator kami siap melayani 1×24 jam,” pungkas Kapolresta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

(Renaldo Tulak)