Berita Papua, Sentani — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 131 gram di halaman Gedung Sat Resnarkoba Polres Jayapura, Sentani, Selasa (28/4/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar dalam drum sebagai wujud transparansi proses penegakan hukum.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Royal Sitohang penasihat hukum tersangka, Remsy Maroi Nuiary serta personel Unit I Sat Resnarkoba. Tersangka berinisial AIS juga turut menyaksikan proses pemusnahan.
AKP Bima Nugraha menjelaskan, barang bukti ganja tersebut disita dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada 9 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIT di Jalan Raya Sentani–Waena, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Penangkapan terhadap tersangka AIS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/RES.4.2/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tanggal 9 April 2026.
“Pemusnahan ini tidak hanya untuk kepentingan proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura,” ujar AKP Bima Nugraha.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus bentuk akuntabilitas publik terhadap penanganan perkara narkotika.
AKP Bima menambahkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Jayapura akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, baik ganja, sabu-sabu, maupun obat-obatan terlarang lainnya yang masih beredar di tengah masyarakat.
“Kami akan terus bergerak. Tidak ada tempat bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jayapura,” tegasnya.
(Yan Mofu)











