Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Distrik Muara Tami. Seorang pria berinisial AK (31), yang merupakan ayah tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Muara Tami.
Namun karena Polsek Muara Tami belum memiliki Unit PPA, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali terhadap korban yang masih berusia 10 tahun,” ujar AKP Alamsyah, Rabu (10/6/2026).
AKP Alamsyah menjelaskan, aksi pertama berupa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Sementara pada kejadian ke-2, tersangka diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami.
Kasus ini baru terungkap pada Senin (8/6/2026), ketika ibu korban mulai mencurigai kondisi fisik anaknya yang tampak semakin kurus. Saat berbincang dengan korban, sang ibu kembali menanyakan dugaan perbuatan asusila yang sebelumnya sempat diketahuinya. Dari percakapan tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” jelas AKP Alamsyah Ali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena alasan khilaf. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta layanan pemulihan secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali menegaskan bahwa terhadap tersangka AK (31) dipersangkakan Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi melalui pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak di bawah umur,” tegas AKP Alamsyah.
AKP Alamsyah Ali juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
“Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana terhadap anak sedini mungkin, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











