Berita Papua, Jayapura — Aksi penganiayaan berat yang terjadi di depan Kios Smart Cell, Jembatan Merah Youtefa, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada Senin (6/7) pagi, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan dalam waktu kurang dari 4 jam.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIT. Pelaku berinisial FN (28) yang diduga dalam pengaruh minuman keras mendatangi 2 korban yang sedang berhenti untuk membeli rokok dan pulsa. Tanpa alasan yang jelas, pelaku menuduh salah satu korban mengambil ponselnya. Meski korban telah memberikan penjelasan, pelaku tak terima hingga terjadi adu mulut.
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan penggeledahan terhadap kendaraan korban dan menemukan sebilah parang di dalam mobil. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk membacok kedua korban. Akibatnya, korban pertama mengalami luka sobek di bagian kepala, sementara korban kedua mengalami luka sobek di bagian leher. Keduanya langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Setelah melarikan diri dari lokasi kejadian, pelaku berhasil dilacak oleh tim gabungan Polsek Jayapura Selatan. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, dan barang bukti yang diamankan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Tim langsung bergerak dan pada pukul 08.50 WIT berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Zakaruddin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat dalam setiap penanganan laporan maupun gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman serta kondusif,” tutup AKP Zakaruddin.
Saat ini, penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
(Renaldo Tulak)











