Berita Papua, Jayapura — Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Papua Nugini (PNG) setelah diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka sebelumnya tertarik pada tawaran kerja melalui Facebook sebagai tenaga telemarketing atau pemasaran dengan iming-iming gaji 800 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan. Setibanya di PNG, pekerjaan yang dijanjikan tak sesuai: paspor mereka dikuasai, dan mereka dipaksa menjalankan penipuan daring atau online scamming.
Kasus ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Kombes Pol. Parasian Herman Gultom Menurut Gultom, para WNI direkrut melalui informasi lowongan kerja di Facebook, lalu diarahkan berkomunikasi melalui Facebook Messenger. Mereka kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp dan Telegram yang menjadi sarana komunikasi sekaligus proses perekrutan.
“Mereka diberangkatkan dari Jakarta menuju Manila, Filipina, sebelum melanjutkan perjalanan ke Papua Nugini,” kata Gultom, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima, Selasa (3/11/2026).
Setibanya di PNG, lanjut Gultom, paspor para WNI dikumpulkan dan mereka diminta menandatangani kontrak. Isi kontrak itu ternyata mengharuskan mereka terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
“Ketika sampai di PNG, paspor mereka dikumpulkan. Kemudian mereka diminta menandatangani kontrak. Ternyata dalam kontrak tersebut mereka harus menjadi pelaku scamming atau penipuan daring,” ungkap Gultom.
Situasi semakin sulit ketika para WNI menolak. Mereka diancam harus membayar ganti rugi kepada perekrut apabila tidak bersedia menandatangani kontrak dan menjalankan pekerjaan yang diperintahkan. Dalam kondisi paspor dikuasai pihak lain dan adanya ancaman ganti rugi, mereka akhirnya terpaksa mengikuti perintah perekrut.
Modus penipuan yang dijalankan, menurut Gultom, yakni menawarkan barang kepada calon konsumen melalui Facebook. Setelah korban melakukan pembayaran atau mentransfer uang, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Uang hasil transaksi kemudian dikuasai jaringan tersebut.
Berdasarkan keterangan para WNI yang diperiksa, terdapat empat orang warga negara asing yang diduga terlibat dalam perekrutan. Mereka disebut merupakan warga negara China. Dua di antaranya diketahui memiliki nama panggilan Axin dan K.
Gultom menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua posisi yang harus dilihat secara berbeda. Di satu sisi, para WNI terlibat menjalankan aktivitas penipuan daring selama berada di PNG. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku direkrut dengan janji pekerjaan yang berbeda dan kemudian dipaksa bekerja di bawah ancaman.
“Di satu sisi mereka adalah pelaku karena bekerja untuk melakukan penipuan tersebut. Tetapi di sisi lain, mereka juga merupakan korban dari tipu muslihat para perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai telemarketing,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak Imigrasi memperoleh informasi mengenai penggerebekan yang dilakukan kepolisian Papua Nugini terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penipuan daring. Dalam penggerebekan itu ditemukan sejumlah WNI. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Imigrasi dan Polda Papua.
Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Reserse Siber Polda Papua kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan posisi para WNI dalam perkara tersebut.
Hingga 30 Oktober 2026, sebanyak 24 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dalam 3 gelombang. Gelombang pertama pada Rabu (28/10/2026) sebanyak sembilan orang, gelombang kedua pada Kamis (29/10/2026) sebanyak 8 orang, dan gelombang ketiga pada Jumat (30/10/2026) sebanyak 7 orang.
Berdasarkan informasi yang diterima, masih terdapat 15 WNI lainnya di Papua Nugini yang menunggu proses pemulangan atau repatriasi.
Menurut Gultom, Polda Papua telah memeriksa para WNI yang dipulangkan untuk mendalami dugaan TPPO, khususnya terkait proses perekrutan, keberangkatan, hingga pemaksaan pekerjaan yang mereka alami di negara tujuan. Hasil pemeriksaan para saksi menguatkan keterangan bahwa mereka merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka juga mengaku berada dalam tekanan setelah paspor dan telepon genggam mereka dikuasai pihak perekrut.
Setelah menjalani pemeriksaan kepolisian, penanganan para WNI selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Papua. Sebagian di antaranya telah kembali ke daerah asal menggunakan biaya sendiri, sementara beberapa lainnya masih menunggu informasi dan dukungan dari keluarga. Para WNI tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Gultom juga mengungkapkan bahwa para WNI memiliki paspor sebagai dokumen perjalanan. Namun, proses perekrutan dan pemberangkatan mereka diduga tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu, aspek ketenagakerjaan dalam proses keberangkatan mereka masih perlu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
Polda Papua mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, terlebih jika menjanjikan gaji besar tanpa proses seleksi, kontrak, dan prosedur penempatan tenaga kerja yang jelas.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tawaran kerja di luar negeri yang terlihat menggiurkan dapat menjadi pintu masuk jaringan perdagangan orang. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan perekrut, kejelasan pekerjaan, serta prosedur pemberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja ke luar negeri.
(Renaldo Tulak)











