Nasional

Krisman Fonataba: 43 Alat Bukti Dinyatakan Sah

20
×

Krisman Fonataba: 43 Alat Bukti Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Logopit 1569401830038
Ketua partai lokal Papua (Papua Bersatu) Krisman Dedi Awi Janu Fonataba

Jakarta, Beritapapua.co Ketua partai lokal Papua (Papua Bersatu) Krisman Dedi Awi Janu Fonataba, S.Sos, angkat bicara terkait kehadiran mereka di Jakarta.

Dirinya datang bersama tim dalam rangka memasukan gugatan uji materi terhadap undang-undang otonomi khusus di Papua.

“Pertama itu kita lakukan adalah gugatan uji materi terhadap undang-undang otonomi khusus di Papua,” tuturnya disalah satu hotel di Jakarta (24/9/2019) malam.

Ia mengatakan bahwa sidang pertama pihak Mahkamah Konstitusi (MK)menerima gugatan (9/9), kemudian sidang kedua (23/9) merupakan pemeriksaaan alat bukti.

“Sehingga didalam pemeriksaaan alat bukti itu, dari 43 alat bukti itu Mahkamah Konstitusi dinyatakan sah demi hukum,” Ungkapnya.

Logopit 1569301458540Terkait agenda sidang ketiga dirinya menjelaskan bahwa masih menanti regulasi-regulasi dari pihak Mahkamah Konstitusi selanjutnya.

Pihak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat Selaku pimpinan hakim sangat merespon baik dan menerima gugatan baik secara lisan maupun tulisan, ditandai dengan 1 ketukan palu sidang.

“Baik nanti akan kami laporkan dalam rapat putusan hakim 9 orang baru nanti kita putus bagaimana kelanjutan dari perkara ini,” Pungkasnya dalam sidang kedua di gedung MK (23/9).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *