Berita Papua, Jayapura — Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, meminta masyarakat Kabupaten Nduga, khususnya di 32 distrik dan 248 kampung, bersabar menunggu proses gugatan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Ia menegaskan, tahapan lain baru akan berjalan setelah pengadilan memutus perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan Maniap usai sidang pemeriksaan alat bukti surat bagi para pihak di PTUN Jayapura, Rabu (30/9/2026). Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WIT. Perkara teregister dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Himawan Krisbiyatoro, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayoga Kurnia, SH.
Maniap Kogoya didampingi empat kuasa hukum: Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
Usai sidang, Maniap menyatakan dirinya merasa dirugikan oleh proses yang berjalan, khususnya terkait kerja Pansus DPRK Nduga. Ia menegaskan telah resmi membawa persoalan itu ke PTUN Jayapura.
“Saya calon wakil bupati Nduga menilai bahwa merasa dirugikan dan saya hari ini secara resmi sudah ambil melangkah hukum di PTUN Jayapura,” ujar Maniap.
Ia juga menyinggung perintah undang-undang terkait wakil bupati naik menjadi bupati dan kekosongan Wakil Bupati Nduga. Dalam pernyataannya, Maniap mengklaim rakyat telah memberikan suara kepada DIYO (Dinar Kelnea–Yonas Beon).
“Rakyat memberikan suara kepada DIYO (Dinar Kelnea–Yonas Beon) tetapi Diyo hanya ukur pakaian putih dan pergi begitu saja,” katanya.
Maniap menilai masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga tidak mengikuti proses itu dengan baik karena kinerja Pansus DPRK Nduga dinilai tidak transparan.
“Jadi hari ini masyarakat mendesak proses wakil sampai di mana, terus kapan lantik nanti. Masyarakat 32 distrik, 248 kampung memang tidak ikuti baik karena Pansus DPRK Nduga. Mereka kinerjanya tidak transparan. Maka hari ini saya secara resmi sudah langkah hukum di PTUN Jayapura,” tegasnya.
Ia meminta seluruh rakyat Kabupaten Nduga menunggu proses hukum di PTUN Jayapura. Menurut Maniap, tahapan lain baru dapat berjalan setelah ada putusan dari pengadilan.
“Jadi harap menunggu menanti. Kami ini di bawah naungan Negara Republik Indonesia ini hukum dan setelah putusan PTUN Jayapura baru tahapan yang lain-lain itu jalan. Jadi harap rakyat Kabupaten Nduga, 32 distrik, 248 kampung harap menunggu menanti sampai diputuskan PTUN Jayapura setelah itu baru tahapan yang lain akan jalan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan gugatan tersebut dijadwalkan Rabu (7/10/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan bukti surat dari para pihak.
(Renaldo Tulak)











