Berita Papua, Jayapura — Anggota DPR Papua Tengah dari Daerah Pemilihan Intan Jaya, Thobias Bagubau, mempertanyakan tujuan kunjungan kerja Menteri Pertahanan bersama Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada 22 Oktober 2026, dalam rangka penertiban tambang emas ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Thobias Bagubau melalui keterangan pers tertulis kepada Berita Papua, pada Minggu (25/10/2026)
Legislator Papua Tengah itu menilai penertiban tambang ilegal tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat pemilik ulayat.
“Apakah benar-benar penertiban pertambangan ilegal, atau di balik itu ada kepentingan tertentu? Ini satu hal yang saya pertanyakan,” tegasnya.
Thobias mengakui tambang emas ilegal memang terjadi di Papua Tengah. Lokasinya antara lain di sekitar KM 107 sepanjang jalan trans dan Makimi di Kabupaten Nabire, sepanjang Sungai Degeuwo di Kabupaten Paniai, serta beberapa titik di Kabupaten Intan Jaya. Menurutnya, para penambang masuk tanpa surat resmi dari pemerintah setempat.
Ia menyatakan mendukung kebijakan negara menertibkan tambang ilegal, termasuk langkah Presiden Prabowo Subianto, tetapi dengan syarat.
“Kami tetap mendukung, tetapi pada prinsipnya jangan sampai ujung-ujungnya ada kepentingan tertentu,” ujarnya.
Kehadiran pejabat pusat, kata dia, sah saja. Namun jika dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik hak ulayat, masyarakat berhak menyatakan sikap, bahkan menolak.
“Itu bukan tanah kosong. Ada pemiliknya, ada pemilik ulayatnya di situ,” katanya.
Thobias menyoroti pencabutan izin perusahaan tambang di Nabire dan pengalihan lahan konsesinya kepada PT Antam Tbk. Menurutnya, kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang baru beberapa bulan di Papua Tengah kini terkesan sebagai pengambilalihan paksa.
“Saya melihat dan mengamati, ini mengarah pada kepentingan negara. Seakan-akan mereka punya strategi yang jitu: mereka datang, mereka turun, mereka batasi,” kata Thobias.
Thobias Bagubau khawatir, setelah penambang dan warga di sekitar lokasi dibatasi, lahan itu dikuasai untuk kepentingan BUMN.
Ia juga mempertanyakan manfaat bagi masyarakat adat. Klaim bahwa dana otonomi khusus sudah diberikan dan masyarakat sudah diberdayakan, menurutnya, tidak terbukti di lapangan.
“Tidak nampak, justru ujung-ujungnya merugikan dan merusak ciptaan Tuhan di tanah Papua,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya mengadvokasi tambang ilegal di Bayabiru dan Sungai Degeuwo, Thobias menyebut tambang ilegal di Papua Tengah kerap “diawasi” oknum aparat, sementara korbannya adalah masyarakat adat di sekitar lokasi. Ia juga mengingatkan kasus masyarakat adat yang dikorbankan di Merauke.
“Pengalaman itu jadi guru,” katanya.
Ia mengkhawatirkan bertambahnya pos TNI di sekitar lokasi tambang.
“Tanah Anda diambil. Kayu Anda diambil atas nama negara. Anda mau bertindak, berhadapan dengan aparat militer. Pos-pos TNI diperbanyak. Berarti ancaman nyata itu terjadi di tanah Papua,” tegasnya.
Thobias mengatakan ruang gerak pemilik ulayat akan menyempit bila pos aparat ditambah. Ia menilai pendekatan seperti itu membahayakan dan merugikan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Ini ancaman terbesar yang saya lihat, negara membuat ancaman terhadap orang Papua,” ujarnya.
Menyinggung situasi keamanan di Papua Tengah, Menurutnya, operasi militer di sejumlah kabupaten tidak membuat keadaan membaik, melainkan makin parah, dan masyarakat sipil menjadi korban.
Ia menyebut ada warga yang mengungsi ke hutan, sebagian meninggal karena kelaparan dan kedinginan, serta ada warga sipil yang dituding sebagai OPM tanpa dibedakan.
Ia mempertanyakan mengapa pejabat pertahanan datang untuk urusan tambang ilegal. Menurutnya, penertiban tambang ilegal merupakan tugas kepolisian untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan pusat.
“Kalau mempertahankan NKRI, mungkin ke perbatasan-perbatasan, itu kan wajar, itu tugas dan fungsi Menteri Pertahanan,” katanya.
Atas situasi tersebut, Tobias menyampaikan 4 sikap:
1. Kepada pemerintah pusat: cukup menertibkan tambang ilegal, tanpa menempatkan perusahaan di lokasi yang sama dengan pengamanan aparat militer dan kepolisian. Pemerintah diminta transparan dan berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat, serta tidak mengklaim wilayah hanya atas nama kepentingan negara.
2. Soal kunjungan Menhan: tugas Menteri Pertahanan dinilai lebih tepat di wilayah perbatasan, seperti perbatasan Papua Nugini, Merauke, atau Oksibil. Jika datang ke Papua Tengah, sebaiknya memeriksa pembangunan jalan, anggaran, dan kesejahteraan di provinsi-provinsi baru.
3. Kepada pemerintah provinsi: Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup diminta mendata lokasi tambang ilegal serta wilayah yang diklaim pusat melalui Satgas PKH. Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) diminta menyikapi persoalan ini bersama.
4. Kepada masyarakat adat dan pemilik hak ulayat: menimbang dengan hati-hati sebelum menerima atau menolak kehadiran negara dan perusahaan. “Jangan sampai mereka tanda tangan, mereka terima, tetapi ujung-ujungnya mereka jadi tumbal. Mereka bisa dikorbankan di atas tanahnya mereka sendiri,” katanya.
Thobias menegaskan, “Papua ini bukan baik-baik saja, dan Papua ini bukan tanah kosong. Karena itu kita punya perhatian serius.”
(Redaksi)











