Berita Papua, Jayapura — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Papua untuk menyelesaikan persoalan pertanahan, termasuk sejumlah aset pemerintah yang kembali digugat oleh masyarakat pemilik hak ulayat.
“Bagi saya, kalau kita mau kembali melihat apa kesesuaian antara dokumen-dokumen sebelumnya dengan apa yang disampaikan masyarakat, itu seharusnya sudah final. Tetapi kami tidak bisa mengatakan sejarah itu,” kata Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri kepada wartawan usai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 ke 66 di Lapangan Kantor Kanwil Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kamis (24/9/2026).
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemprov Papua telah membentuk Tim Aset yang akan bekerja secara simultan bersama sejumlah instansi terkait.
“Tim Aset kita akan berjalan secara simultan, secara bersama-sama. Dalam tim ini semuanya lengkap di dalamnya, mulai dari Kanwil ATR/BPN, Kejaksaan, Pengadilan dan kita akan lihat,” ujarnya.
Menurut Mathius, pembentukan tim tersebut bukan berarti pemerintah menolak tuntutan masyarakat. Sebaliknya, setiap klaim akan ditelaah dan diuji berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.
“Bukan berarti kita menolak melihat apa yang masyarakat tuntut. Akan tetapi kita akan lihat, kita uji baik dan menjelaskan kepada masyarakat. Kalau belum, ya kita menyelesaikan secara bertahap dengan kemampuan fiskal pemerintah,” terangnya menjawab pertanyaan redaksi.
Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak merasa pemerintah mengabaikan tuntutan mereka.
Selain penyelesaian sengketa tanah, Mathius juga mengapresiasi berbagai upaya pembenahan tata kelola pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Ia berharap perubahan tersebut dapat membuat layanan pertanahan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pelosok Papua.
“Kami berharap dengan berbagai perubahan tata kelola yang dilakukan Kementerian ATR/BPN secara terus-menerus, dapat memberikan layanan yang lebih mudah, cepat dan murah yang bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat sampai di pelosok,” tutur Mathius.
Ia juga menyoroti sejumlah program pelayanan pertanahan yang memungkinkan masyarakat memperoleh layanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.
“Saya pernah lihat program untuk kita cek tanah. Ini sangat bagus untuk masyarakat-masyarakat yang mungkin tidak punya waktu untuk datang ke kantor-kantor pertanahan,” katanya.
Menurut dia, pelayanan langsung ke lapangan juga perlu terus dikembangkan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kami berharap layanan-layanan seperti ini harus dilakukan secara maksimal dan tidak boleh kenal lelah. Karena ini tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Mathius menilai pelayanan pertanahan memiliki arti penting bagi Papua, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap tanah masyarakat adat.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan regulasi khusus di Papua telah memberikan ruang untuk mengakomodasi keberadaan tanah-tanah adat.
“ATR/BPN ini sangat penting. Dalam konteks Papua sudah ada undang-undang untuk mengakomodasi tanah-tanah adat. Ini harus betul-betul dilakukan. Karena itulah harapan dari nyawa Undang-Undang Otonomi Khusus itu,” kata Mathius.
Ia berharap pemerintah daerah dan ATR/BPN dapat mengelola persoalan pertanahan secara terpadu sehingga kepemilikan tanah masyarakat maupun aset pemerintah memiliki kepastian hukum.
“Kalau ini bisa dikelola, dipadu dengan baik, tentunya setiap jengkal tanah yang ada di Papua ini bisa terproteksi dengan baik,” katanya.
Mathius menambahkan, pemerintah akan menghormati dan mematuhi proses serta ketentuan pertanahan yang telah ditetapkan melalui Kementerian ATR/BPN.
Ia juga mencontohkan adanya sertifikasi terhadap tanah di wilayah perairan sebagai salah satu model pelayanan yang menurutnya perlu terus dikembangkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan masyarakat.
“Saya lihat bagus. Saya sering bicara sama Pak Kakanwil. Ada juga di laut ini sudah ada sertifikatnya. Karena harus kita kembangkan terus model-model seperti ini untuk memproteksi kepemilikan masyarakat,” ujarnya.
Di momentum ulang tahun ke-66 Kementerian ATR/BPN, Mathius menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar jajaran ATR/BPN, khususnya di Provinsi Papua, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat ulang tahun. Makin terus berintegritas untuk melayani masyarakat di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











