Papua

Cegah Konflik Sosial, Gubernur Papua Perkuat Perlindungan Tanah Adat

0
×

Cegah Konflik Sosial, Gubernur Papua Perkuat Perlindungan Tanah Adat

Sebarkan artikel ini
Tampak Gubernur Papua Mathius D Fakhiri saat menyerahkan sertifikat tanah kepada Instansi pemerintah, TNI, Rumah Ibadah kepada masyarakat. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mendorong penguatan perlindungan terhadap wilayah dan tanah adat di Papua sebagai upaya mencegah sengketa pertanahan yang selama ini kerap menjadi pemicu konflik sosial di daerah tersebut.

Menurut Mathius, Papua memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah adat, sehingga pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada tanah adat yang hilang atau tidak terlindungi.

“Papua ini memiliki kekhususan. Ada pekerjaan besar yang selalu saya sampaikan bahwa tidak boleh sejengkal pun tanah adat itu hilang,” kata Mathius saat menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Jayapura, Kamis, (24/9/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah akan terus mendorong upaya perlindungan terhadap wilayah-wilayah adat melalui pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Mathius berharap pengelolaan tanah di Papua ke depan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat adat, termasuk melalui pola pemanfaatan lahan yang tetap menempatkan masyarakat sebagai pemilik hak.

“Kalau bisa masyarakatnya yang menyewakan. Kalau pekerja, sama-sama. Sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan tanah adat yang sering kita sama-sama hadapi,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tanah adat selama ini menjadi salah satu problem utama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di Tanah Papua.

Karena itu, Mathius menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat adat.

Menurut dia, pelayanan pertanahan yang semakin mudah dan memberikan kepastian hukum dapat menjadi bagian penting dalam melindungi hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan di Papua.

Pada kesempatan tersebut, Mathius juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Provinsi Papua untuk mendukung penguatan kelembagaan ATR/BPN seiring dengan pemekaran provinsi di Tanah Papua.

Ia mengatakan hadirnya provinsi-provinsi baru akan diikuti dengan kebutuhan pelayanan pertanahan yang semakin luas sehingga keberadaan kantor wilayah dan jajaran pertanahan di daerah menjadi penting.

“Saya tahu bahwa dengan pemekaran provinsi nanti akan hadir berbagai Kanwil-Kanwil baru. Ini akan menjadi tanggung jawab kita,” katanya.

Mathius mengatakan Pemerintah Provinsi Papua juga menghadapi tantangan berupa jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang cukup besar.

Untuk itu, ia berencana berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar sebagian ASN yang memiliki kompetensi dan kebutuhan organisasi dapat diarahkan untuk mendukung pelayanan di lingkungan ATR/BPN.

“Kalau tidak salah ada sekitar 85 (ASN) yang sudah kami dorong. Saya akan bicara dengan Menteri PANRB untuk kita mendorong agar segera bisa menjadi ASN di ATR/BPN,” ujarnMathius turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di wilayah Papua.

Ia menyadari tugas memberikan pelayanan pertanahan bukan pekerjaan ringan, terutama karena masih terdapat berbagai persoalan dan tuntutan masyarakat yang harus diselesaikan.

“Saya tahu sudah sangat capek untuk bekerja melayani masyarakat, tetapi masih ada juga ocehan sana-sini. Itu kita ambil sebagai pahala,” katanya.

Ia mengajak jajaran ATR/BPN untuk tetap bekerja secara jujur dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Bekerja terus yang jujur untuk tanah ini tentunya akan mendapatkan layanan,” ujarnya.

Mathius kemudian menyampaikan ucapan selamat memperingati HANTARU 2026 kepada seluruh jajaran ATR/BPN dan berharap pelayanan pertanahan di Tanah Papua semakin memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Papua Mathius D Fakhiri membacakan sambutan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kementerian ATR/BPN memperingati HANTARU 2026 dengan tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.

Dalam sambutannya, Nusron mengatakan momentum HANTARU harus menjadi pendorong bagi seluruh jajaran ATR/BPN untuk memperkuat pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Nusron dalam upacara peringatan HANTARU 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Nusron mengatakan transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.

Ia meminta seluruh jajaran di tingkat pusat maupun daerah memastikan standar waktu pelayanan dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan setiap sengketa dan konflik pertanahan ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi pada 17 Agustus 2026, yakni layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, serta Organisasi Berbasis Kewilayahan.

Layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 465 Kantor Pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh Kantor Pertanahan secara nasional. Layanan tersebut menetapkan standar waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.

Sementara layanan PERINTIS yang menargetkan penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari akan diperluas hingga 109 Kantor Pertanahan pada momentum HANTARU 2026.

Transformasi layanan juga diperkuat melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantor Pertanahan dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan.

Setelah diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan dalam tahap pertama, perubahan tersebut dilanjutkan pada tahap kedua dengan penerapan SOTK baru di 50 Kantor Pertanahan.

Menutup amanatnya, Nusron mengaitkan peringatan HANTARU 2026 dengan semangat Reforma Agraria sebagai upaya membangun kehidupan yang lebih berkeadilan.

“Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik. Selamat memperingati HANTARU 2026,” pungkasnya.

Prosesi peringatan HANTARU 2026 di Papua diisi dengan pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Mars Kementerian ATR/BPN, hingga pemotongan tumpeng oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Papua Roy EF Wayoi. Selain itu juga dilakukan pembagian sertifikat elektronik.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *