Berita Papua, Jayapura — Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua, Max Abner Ohee, menegaskan pentingnya memperjelas kembali definisi Orang Asli Papua (OAP) dalam implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal tersebut disampaikan Max Ohee kepada awak media di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Jumat (30/10/2026), usia pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat wilayah Tabi-Saireri.
Menurut Max, pembahasan definisi OAP menjadi penting karena dalam implementasi kebijakan Otsus selama ini masih ditemukan perbedaan pemahaman mengenai kategori Orang Asli Papua. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar kebijakan afirmasi benar-benar berjalan sesuai tujuan perlindungan hak-hak masyarakat asli Papua.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kategori keturunan yang menjadi pembahasan, yakni ayah dan ibu merupakan Orang Asli Papua, ayah Orang Asli Papua dengan ibu non-Papua, serta ibu Orang Asli Papua dengan ayah non-Papua.
“Selama ini dalam implementasinya, persoalan definisi Orang Asli Papua menjadi perdebatan. Saudara-saudara kita yang merupakan keturunan campuran juga masuk dalam kategori tersebut. Karena itu, kami di MRP dituntut untuk meninjau kembali dan memperjelas definisi OAP agar kebijakan afirmasi dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Max.
Max mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian MRP adalah perlunya pengaturan yang jelas mengenai keterwakilan Orang Asli Papua dalam lembaga-lembaga tertentu, khususnya jabatan dan kursi politik melalui jalur Otsus.
Ia menegaskan, masyarakat keturunan campuran maupun keluarga yang memiliki pasangan dari luar Papua tetap mempunyai hak untuk hidup berdampingan dan menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Papua.
Namun, menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai kriteria khusus dalam pemberian rekomendasi dan keterwakilan pada posisi tertentu yang secara khusus diperuntukkan bagi Orang Asli Papua.
“Saudara-saudara kita yang menikah dengan orang non-Papua tetap memiliki hak untuk hidup bersama dengan masyarakat Papua. Tetapi untuk posisi-posisi tertentu, terutama keterwakilan melalui jalur Otsus, kita perlu memperhatikan secara serius hak afirmasi bagi Orang Asli Papua,” jelasnya.
Lebih lanjut, Max menyampaikan bahwa hasil RDP akan dihimpun dan dibahas bersama kalangan akademisi, termasuk Universitas Cenderawasih (Uncen), serta staf ahli MRP untuk merumuskan konsep definisi yang lebih jelas.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi MRP untuk mendorong perubahan atau penyempurnaan regulasi, baik melalui revisi Undang-Undang Otsus maupun penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Max juga mengungkapkan bahwa pembahasan serupa tidak hanya dilakukan oleh MRP di wilayah Tabi-Saireri, tetapi menjadi agenda bersama MRP di seluruh Tanah Papua.
Menurutnya, MRP di lima provinsi lainnya juga tengah mempersiapkan agenda diskusi dan RDP untuk menghimpun aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kita ingin ada satu kesepahaman bersama mengenai definisi Orang Asli Papua. Karena itu, seluruh MRP di Tanah Papua perlu duduk bersama, merumuskan hasilnya, kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi bahan peninjauan terhadap regulasi Otonomi Khusus,” pungkas Max.
Melalui proses tersebut, MRP berharap rumusan definisi Orang Asli Papua dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan afirmasi, perlindungan hak masyarakat adat, serta keterwakilan Orang Asli Papua dalam lembaga pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Renaldo Tulak)











