Kabupaten Jayapura

Aktivis Muda Desak Pemkab Jayapura Kaji Ulang Perda Miras Untuk Tingkatkan PAD

0
×

Aktivis Muda Desak Pemkab Jayapura Kaji Ulang Perda Miras Untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Aktivis Muda Kabupaten Jayapura, Jenggo Sendeinya.

Berita Papua, Sentani — Peredaran minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Jayapura dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Meski telah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan dan pembatasan miras, penjualan serta peredaran miras masih terus terjadi secara ilegal, sehingga perlu dikaji ulang efektivitas penegakan peraturan tersebut.

Hal ini disampaikan Jenggo Sendeinya, aktivis muda Kabupaten Jayapura, saat diwawancarai media ini di Sentani, Rabu (21/1/2026). Menurutnya, jika penegakan Perda miras lemah, lebih baik peredaran dan penjualan miras diatur dan dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Jayapura.

“Ini tanggapan dari saya sebagai aktivis. Kami dari pemuda Kabupaten Jayapura melihat di akhir-akhir ini situasi dan polemik yang terjadi di Kabupaten Jayapura, terutama tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), di mana ada beberapa sumber yang menurut kami telah dihilangkan,” tutur Jenggo.

Menurutnya, salah satu sumber pendapatan yang hilang adalah dari sektor miras yang ditutup melalui regulasi pada periode Bupati sebelumnya tahun 2012-2017. Saat itu, pemerintah daerah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol, kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penutupan Penjualan Miras.

“Menurut kami, dari para aktivis, dengan situasi dan kondisi daerah yang mengalami defisit anggaran terlalu besar, kemudian dengan diberlakukannya efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat, ini mempengaruhi kestabilan ekonomi daerah. Jadi saya berpikir sebagai aktivis minta untuk Pemkab Jayapura dalam hal ini DPRD dan pihak eksekutif untuk tolong ditinjau kembali Perda yang ada,” ujarnya.

Jenggo menegaskan bahwa pihaknya mendukung peninjauan kembali Perda miras, bukan untuk mendorong konsumsi miras, tetapi karena realitas di lapangan menunjukkan praktik penjualan miras masih berlangsung secara terbuka.

“Sebenarnya kami tidak mendukung orang dalam hal konsumsi miras, tapi bagaimana dalam praktik penjualan miras itu masih dilakukan secara nyata dan terbuka. Aktivitas penjualan miras itu masih ada dan uangnya dan pendapatan ini lari kemana? Ini kan tidak jelas dan tidak berdampak kepada masyarakat,” lanjut Jenggo.

Ia menyarankan agar Perda miras ditinjau ulang dan DPRD Kabupaten Jayapura perlu membuat regulasi baru untuk mengaktifkan kembali penjualan miras yang diatur secara resmi sebagai sumber PAD.

Jenggo juga menyoroti kerugian ekonomi yang dialami Kabupaten Jayapura akibat penutupan penjualan miras. Menurutnya, banyak warga Kabupaten Jayapura yang justru membeli minuman beralkohol di Kota Jayapura, sehingga pendapatan mengalir ke daerah lain.

“Jangan tumpang tindih, kita lihat bahwa miras ini ditutup, tapi aktivitas penjualannya masih ada, masih beredar. Bahkan di sisi lain Kabupaten Jayapura mengalami kerugian bagaimana orang dari Kabupaten Jayapura datang beli minuman di Kota Jayapura,” katanya.

Selain itu, tamu dari luar yang menginap di Kabupaten Jayapura cenderung lebih betah di Kota Jayapura karena ketersediaan miras. “Ini kan menyangkut dengan privasi seseorang. Hari ini kan miras ditutup di Kabupaten Jayapura. Sedangkan aktivitasnya jalan, pendapatan ada yang diambil yakni pihak-pihak tertentu. Lebih baik Perda mirasnya diaktifkan kembali agar menjadi sumber PAD di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Jenggo memohon kepada Bupati Jayapura untuk mempertimbangkan pengaktifan kembali Perda miras dengan mengatur tata kelola yang jelas dan ketat. Menurutnya, penutupan miras tidak menghentikan konsumsi, sehingga perlu ada kebijakan yang lebih realistis.

“Artinya kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa orang tidak minum miras, kenyataannya aktivitasnya masih aktif. Sebagai aktivis, sangat mendukung kebijakan Bupati Jayapura untuk menutup miras. Tapi kenyataan di lapangan seperti apa? Hal itu yang harus dibijaki,” katanya.

Ia mencontohkan masih banyaknya anak-anak muda, pejabat, dan berbagai kalangan yang mengonsumsi miras di jalanan maupun tempat umum lainnya.

“Jadi saya pikir Bapak Bupati berkebijakan baik, tapi di situasi di lapangan orang-orang yang mengonsumsi miras masih tetap aktif. Jadi saya berharap Bapak Bupati dan Wakil Bupati Jayapura membuat regulasi untuk tata kelolanya seperti apa,” tutup Jenggo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Jayapura maupun DPRD Kabupaten Jayapura terkait usulan peninjauan kembali Perda miras tersebut.

(Vicky Done)