Kabupaten Jayapura

DPRK Jayapura Terima LKPJ Bupati 2025, Siapkan Rekomendasi Strategis 30 Hari ke Depan

0
×

DPRK Jayapura Terima LKPJ Bupati 2025, Siapkan Rekomendasi Strategis 30 Hari ke Depan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE.

Berita Papua, Sentani — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar rapat paripurna dengan agenda penerimaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jayapura Tahun Anggaran 2025, Selas (28/4/2026).

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian LKPJ Bupati terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tahun 2025.

“Hari ini sudah kita paripurnakan untuk DPR Kabupaten Jayapura menerima laporan keterangan pertanggungjawaban dari Bupati Jayapura terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan tahun anggaran 2025,” ujar Rudy.

Rudy menjelaskan, penyampaian LKPJ mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2019 dan petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“LKPJ ini biasanya disampaikan setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir, yaitu di akhir Maret. Kurang lebih minggu lalu kami dapat informasi materi LKPJ sudah masuk,” jelasnya.

Setelah paripurna, DPRK Jayapura memiliki waktu 30 hari untuk menyampaikan rekomendasi.

“Setelah paripurna hari ini, ke depan DPR punya waktu 30 hari untuk menyampaikan rekomendasi,” kata Rudy.

Menurut Rudy, rekomendasi DPRK akan berisi saran-saran strategis atas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan Bupati.

“Isinya nanti saran-saran strategis terkait laporan atas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah disampaikan,” ujarnya.

Untuk menyusun rekomendasi, DPRK akan melakukan serangkaian mekanisme pembahasan.

“Di dalamnya nanti ada mekanisme pembahasan, akan ada kunjungan kerja komisi-komisi, akan ada RDP juga antar komisi-komisi dengan OPD-OPD teknis sehingga apa yang dilaporkan di atas kertas itu adalah data-data yang riil di lapangan,” terang Rudy.

Rudy menegaskan, pembahasan LKPJ merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK Jayapura. “Di sini DPRK Jayapura melakukan salah satu tugas fungsinya yaitu melakukan pengawasan.”

Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman bagi eksekutif.

“Kita berharap nanti jika sudah ada rekomendasi dari DPRK Jayapura untuk perbaikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tahun berjalan ini, itu juga bisa dipedomani,” ucapnya.

Rekomendasi tersebut, kata Rudy, penting sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2027 maupun APBD Perubahan 2026.

“Baik di dalam nanti merencanakan APBD untuk tahun 2027 maupun perencanaan di dalam melakukan APBD Perubahan di tahun 2026,” pungkasnya.

(Yan Mofu)