Berita Papua, Sentani — Sebanyak 7 pemilik hak ulayat di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, memberi ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Mereka menuntut pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan untuk berbagai aset pemerintah, dan mengancam akan memalang sejumlah fasilitas publik hingga ruas jalan jika tuntutan mereka tidak dimasukkan ke dalam RKPD 2026.
Ancaman tersebut disampaikan dalam aksi pemalangan yang sudah berlangsung di sejumlah titik, termasuk SD Inpres Doyo Baru.
Koordinator aksi, Naftali Nukuboy, menegaskan bahwa para pemilik ulayat menginginkan kepastian hukum dan komitmen tertulis dari pemerintah daerah.
“Kami minta agar pemerintah tolong kami sebagai pemilik hak ulayat. Agar usulan kami dimasukkan ke dalam RKPD. Dan RKPD itu ditindaklanjuti ke KUA-PPAS, agar kami masyarakat pemilik hak ulayat puas dengan kinerja pemerintah,” tegas Nukuboy di Sentani, Minggu (26/4/2026).
Naftali juga secara tegas menolak adanya intervensi aparat keamanan terhadap aksi palang adat yang mereka lakukan.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus menghormati keberadaan hukum adat.
“Kami minta tidak ada intervensi dari pihak keamanan untuk kami. Kami datang sebagai adat, pemerintah juga harus menghargai kami. Karena adat ada, baru pemerintah ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak Pemkab Jayapura untuk membuat perjanjian tertulis sebagai bukti nyata komitmen penyelesaian.
“Kalau memang pemerintah ada perjanjian-perjanjian khusus, kami minta bukti nyata dari pemerintah untuk membuat satu surat dan dokumentasi yang nyata, agar di kemudian hari kami bisa menjadi pegangan untuk bukti,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhele yang menjadi lokasi berdiri Kantor Distrik Sentani, Daud Felle, menyayangkan tindakan aparat yang membuka paksa palang di kantor distrik tersebut.
Ia berharap aparat kepolisian dapat duduk bersama pihak adat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa bekerja sama dengan pihak adat untuk duduk bersama menyelesaikan perkara sengketa tanah Kantor Distrik Sentani,” kata Daud.
Ia juga menegaskan statusnya sebagai ahli waris yang sah atas tanah tersebut.
“Kami berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pembayaran ganti rugi hak kepemilikan tanah adat Kantor Distrik Sentani kepada kami,” bebernya.
Seluruh pemilik hak ulayat sepakat untuk bertemu langsung dengan Bupati Jayapura, Yunus Wonda, pada hari ini, Senin (27/4/2026). Pertemuan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja bupati dan akan dihadiri oleh tokoh pemuda, koselo, ondofolo, serta tokoh adat lainnya.
Daud Felle mewakili para pemilik tanah menyebutkan sejumlah aset pemerintah yang akan menjadi pokok pembahasan, meliputi: SD, SMP, dan sekolah lainnya, Puskesmas, Kantor dinas, Kantor distrik dan Kantor lurah.
“Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi terkait aset pemerintah yang digunakan selama ini,” jelas Daud.
Para pemilik hak ulayat meminta Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membuat pernyataan sikap resmi dalam bentuk surat yang berisi komitmen pembayaran ganti rugi untuk seluruh aset pemerintah yang berdiri di atas tanah adat.
“Kami mohon Bapak Bupati akan membuat pernyataan sikap yang dibuat dalam satu surat resmi kepada kami semua pemilik tanah untuk membayar aset-aset pemerintah yang digunakan sampai hari ini,” tegas Daud.
Daud menambahkan bahwa masyarakat adat Ralibhu, Nolobu, dan Waibhu merasa dirugikan karena janji pemerintah tak kunjung terealisasi. Jika tidak ada kepastian hingga pertemuan nanti, mereka akan menggelar aksi demo damai dan pemalangan susulan.
Berikut daftar pemilik ulayat dan aset pemerintah yang ganti ruginya belum tuntas:
Koselo Daud Felle Kantor Distrik Sentani
Koselo Nikson Wally SD Negeri Inpres Kehiran
Koselo Jhon Suebu SD Negeri Inpres Hobong
Ondofolo Tidores Marweri SD Negeri Inpres Doyo Lama
Naftali Nukuboy SD Inpres Doyo Baru
Koselo Matius Taime SD Negeri Inpres Toladan, Jl. Ifar Gunung Hawai Sentani
Koselo Seprit Depondoye SMP Negeri 5 Kehiran
Daftar Rencana Pemalangan Susulan Jika Tak Ada Penyelesaian:
1. Puskesmas Komba
2. Puskesmas Sentani di Kemiri
3. Jalan Alternatif BTN Permata Hijau – Doyo Lama
4. Jalan GOR Toware
5. Kantor Kelurahan Hinekombe
6. Jalan Youmakhe Pasar Baru Phara Sentani
7. Jalan Alternatif Nendali – Yabaso
“Kami minta untuk Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Sekda segera membuat pernyataan sikap untuk membayar dan menyelesaikan semua aset-aset pemerintah yang dipalang oleh masyarakat adat ini,” pungkas Daud Felle.
(Yan Mofu)











