Berita Papua, Sentani — Aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, masih lumpuh total akibat sengketa lahan seluas 6.900 meter persegi yang diklaim dua pihak dengan sertifikat berbeda.
Hingga kini, palang masih terpasang di area sekolah dan ruang kelas kosong tanpa kegiatan belajar mengajar.
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V. D. P. Helan, membenarkan adanya dualisme sertifikat atas lahan sekolah tersebut.
“Memang ada dua sertifikat. Satu dari masyarakat dan satu dari pemerintah yang diterbitkan oleh BPN. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya di Doyo Baru, Distrik Waibu, Selasa (21/4/2026).
Polres Jayapura telah membentuk tim khusus untuk mengkaji dokumen kepemilikan kedua belah pihak. Fokus penyelidikan meliputi data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), keterangan saksi, serta riwayat pembayaran lahan.
Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura mengklaim telah membayar lahan tersebut pada tahun 2011 senilai Rp693,2 juta kepada pihak tertentu. Namun, warga setempat melalui pemilik hak ulayat, Godlief Ohee, mengklaim sertifikat mereka terbit lebih dulu, tepatnya tahun 2008, dengan dokumen ukur sejak tahun 2005 dan bukti pembayaran pajak secara rutin.
“Kami punya sertifikat dan sudah bayar pajak. Kalau pemerintah mau menggunakan lahan ini, harus ada penyelesaian yang jelas,” tegas Ohee.
Ohee juga mempersoalkan dokumen pelepasan lahan yang digunakan pemerintah pada tahun 2011. Ia menduga adanya pemalsuan tanda tangan, meskipun hal tersebut masih dalam tahap pengkajian.
“Sampai sekarang aktivitas sekolah belum bisa berjalan karena belum ada kepastian. Kami masih bertahan dengan pemalangan,” tambahnya.
Kapolres Helan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sertifikat mana yang sah secara hukum.
“Penentuan sah atau tidaknya itu kewenangan pengadilan. Polisi hanya memfasilitasi agar proses berjalan aman,” jelasnya.
Kedua belah pihak disebut telah sepakat menempuh jalur hukum. Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya membayar ganti rugi, namun tetap menunggu putusan pengadilan.
“Pemerintah daerah juga menyatakan siap melakukan pembayaran, namun menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.
Di tengah tarik-menarik hukum yang belum berujung, Kapolres Helan menyoroti dampak langsung yang dialami para siswa.
“Ini sekolah, ada anak-anak yang membutuhkan pendidikan. Jangan sampai mereka jadi korban karena konflik ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, palang masih terpasang kokoh di pintu masuk sekolah. Pemilik lahan menunggu langkah konkret dari Pemda, sementara Pemda menunggu vonis hakim. Para siswa SD Inpres Kampung Harapan menjadi pihak yang paling dirugikan dari sengketa lahan yang masih mandek di meja pengadilan.
(Yan Mofu)











