Berita Papua, Sentani — Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 9 dan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol serta penertiban orang mabuk, dengan fokus utama pada anak muda dan remaja, khususnya pelajar SMP dan SMA.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (28/4/2026) di Sentani itu dihadiri oleh Wakil Komandan Korem, Wakil Komandan Rindam XVII/Cenderawasih, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Asisten II Setda Kabupaten Jayapura.
Asisten I bidang pemerintahan umum Setda Kabupaten Jayapura, Gilberd R. Yakwart, yang memimpin rakor, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komandan Kodim Jayapura.
“Sebagaimana arahan Komandan Kodim Jayapura, kami menindaklanjuti Perda Nomor 9 dan Nomor 14 tentang minuman beralkohol dan penertiban orang mabuk yang diatur dalam Pasal 12, Pasal 19, dan Pasal 31,” ujar Gilberd kepada wartawan di Sentani.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk BNN dan Polri, Pemkab merumuskan kebijakan penanganan orang mabuk dengan sasaran utama anak-anak sekolah.
“Fokus kita adalah target kepada anak-anak muda dan remaja, khusus anak-anak sekolah. Anak-anak mulai dari bangun, bahkan SMP dan SMA. Itu menjadi fokus kita untuk penanganan,” tegasnya.
Penanganan di lapangan akan dilakukan bersama Polres Jayapura dan Rindam sebagai leading sector dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jayapura.
Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2014, pelanggaran terhadap aturan minuman beralkohol dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta.
“Itu dalam aturan Perda Nomor 14 yang sudah diterapkan Pemerintah Daerah tahun 2014. Cuma teknis pelaksanaannya nanti kita sesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Target kita adalah anak-anak sekolah,” jelas Gilberd.
Namun, penindakan tidak serta-merta menjatuhkan hukuman kurungan penuh. Gilberd menyebutkan sejumlah pertimbangan teknis, misalnya bagi pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
“Contoh, anak sekolah atau mahasiswa yang sedang kuliah, tidak mungkin kita tahan sampai 3 bulan karena jangan sampai belajar-mengajarnya terganggu. Atau orang tua yang sudah bekerja, guru, pegawai, pekerja swasta, kalau kita tindak 2–3 bulan kasihan, pekerjaannya terhambat, bisa dipecat. Ini tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Jayapura telah menegaskan larangan keras.
“Ya, sudah pasti. Karena sudah perintah Bupati, semua pejabat dan pegawai dilarang. Apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi,” tegas Gilberd.
Dalam waktu dekat akan digelar apel bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim untuk langkah konkret penanganan.
“Pelaksanaannya mungkin fleksibel. Penindakan dari pagi sampai malam. Itu teknisnya dan di Juknis (petunjuk teknis) tentunya pasti bulan depan sudah jalan,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Korri Simbolon, menjelaskan bahwa setelah rapat final dengan mengundang DPRD dan Kejaksaan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran sosialisasi.
“Harapannya dalam waktu dekat, kita rencanakan akhir Mei atau awal Juni sudah jalan,” ucap Korri.
Mekanisme penindakan, lanjut Korri, saat sweeping pelanggar akan diamankan di Polres selama 1×24 jam terlebih dahulu.
“Baru dari situ ada pemilahan, siapa yang dibawa ke Rindam. Di Rindam walau waktunya singkat, itu juga bisa menjadi pelajaran,” jelasnya.
Korri menegaskan sasaran utama tetap remaja dan pelajar.
“Bukan usia-usia yang tidak mungkin dibina lagi. Karena mereka generasi penerus. Bagaimana dari sekarang belajar menghindari itu. Perda-nya sudah ada dari 2014,” tambahnya.
Mengenai anggaran, Korri mengaku belum dapat memastikan besaran yang dialokasikan.
“Sementara kita lakukan pertemuan di hari ini dan ke depan kita eksekusi,” ujarnya.
Pemkab Jayapura mengimbau masyarakat tidak resah menghadapi kebijakan ini.
“Semua kebijakan yang diatur pemerintah ini demi keamanan dan ketertiban. Jangan ada polemik-polemik lain. Ini dilaksanakan sesuai ketentuan. Yang pasti kita kedepankan penanganan yang humanis, dibackup oleh Polri, BNN, juga Dinas Sosial,” pungkas Korri.
(Yan Mofu)











