Berita Papua, Sentani — Bupati Jayapura Yunus Wonda meminta masyarakat pemilik hak ulayat yang menuntut pembayaran tanah untuk membawa dokumen kepemilikan guna dicocokkan dengan data pemerintah daerah.
Ia juga melarang keras aksi pemalangan terhadap fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas.
Permintaan itu disampaikan Bupati Yunus Wonda didampingi Wakil Bupati Haris Richard Yocku di Sentani, Selasa (28/4/2026).
“Saya bersama Wakil Bupati menyampaikan kepada seluruh masyarakat pemilik hak ulayat. Jangan menggunakan istilah masyarakat adat karena ini persoalan hak ulayat,” ujar Bupati usai menyerahkan LKPJ 2025 ke DPRK Jayapura, Selasa (28/4/2026).
Bupati mengungkapkan, utang Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait pembebasan tanah mencapai Rp300 miliar saat ia dan wakil bupati dilantik. Selain itu, utang kepada Bank Papua sebesar Rp95 miliar juga telah dicicil.
“Kami mulai lakukan pembayaran bertahap dengan kondisi keuangan APBD yang terbatas. Kami sudah membayar, turun menjadi Rp232 miliar,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan sengketa tanah, Bupati meminta pemilik hak ulayat menyerahkan dokumen kepemilikan. “Supaya kami pemerintah bisa sandingkan dengan dokumen adat yang ada. Supaya dibuktikan tanah ini pernah dibayar, atau mungkin pernah dibayar tapi tidak selesai 100 persen. Jika benar belum lunas, maka kami pemerintah akan menganggarkan,” tegasnya.
Apabila dalam satu lokasi terdapat klaim dari 2–4 marga yang berbeda, penyelesaian wajib melalui Dewan Adat Suku (DAS) terlebih dahulu. “Sebelum ke pengadilan, kita harus ke masyarakat adat melalui DAS, supaya kita lihat sebenarnya yang punya tanah ini siapa, marga mana, keluarga mana. Setelah DAS putuskan bahwa ini milik keluarga A, maka pemerintah hanya akan berurusan dengan keluarga A,” katanya. Jika tidak ada titik temu di DAS, lanjut Bupati, maka perkara dibawa ke pengadilan. “Putusan pengadilan jadi dasar pemerintah untuk menganggarkan dan membayar.”
Bupati menilai sebagian besar utang tanah Rp300 miliar terjadi karena kesalahan pembayaran di masa lalu. “Ini yang kami sesalkan, kenapa sampai bisa salah bayar. Walaupun kami bukan anak asli di Sentani, tapi kami sangat paham bahwa tanah ini milik marga mana atau keluarga mana. Kita harus pastikan yang kami bayar adalah pemilik yang benar,” ucapnya.
Bupati secara khusus memohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pemalangan terhadap sekolah, puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. “Saya mohon sekali, tolong jangan palang yang namanya sekolah. Tolong jangan palang puskesmas, rumah sakit. Sekolah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, fasilitas publik itu tidak boleh dipalang, apalagi sekolah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, yang bersekolah di tempat-tempat tersebut adalah anak cucu sendiri. “Jangan kita amputasi masa depan mereka. Tidak boleh. Mereka punya masa depan yang harus kita dukung. Kita ini pernah sekolah, masa kita kembali palang anak-anak atau cucu-cucu kita sehingga mereka tidak bisa sekolah,” ujarnya.
Menurut Bupati, masa depan Papua hanya bisa diubah melalui pendidikan. “Dari ujung rambut sampai ujung kaki saya mohon, jangan palang. Masa depan anak-anak jangan kita halangi karena yang bisa mengubah Papua ini hanya melalui pendidikan anak-anak kita.”
Bupati menegaskan tidak akan membuka ruang kompromi atau diskusi tanpa bukti dokumen.
“Saya tidak mau buka kompromi, tidak mau buka diskusi lagi. Kita cocokkan data saja. Kalau itu belum dibayar, kita bayar. Kalau sudah dibayar, saya harap jangan lagi diganggu,” tegasnya.
Ia memberi contoh, ada tanah yang sudah dibayar sejak era Bupati Habel Melkias Suwae, namun hingga era Bupati Mathius Awoitauw dan sekarang masih terus ditagih.
“Bayangkan, sudah dibayar di zaman Bapak Habel, masuk zaman Bapak Mathius masih bayar, sampai sekarang kita masih bayar. Ini sudah tidak benar,” bebernya.
Terkait keterbatasan anggaran, Bupati mengakui APBD tidak memungkinkan pembayaran besar sekaligus. “Kalau kondisi keuangan kita normal, APBD kita mungkin mendekati Rp2 triliun, saya bisa anggarkan Rp100 miliar per tahun khusus untuk membayar masalah tanah. Tapi kondisi keuangan kita tidak memungkinkan. Kita baru bisa bayar sedikit-sedikit.”
Bupati juga menjelaskan keterlibatan Kapolres dalam penanganan pemalangan sesuai ketentuan hukum.
“Kenapa polisi masuk? Karena polisi menjalankan tugas. Di KUHP jelas, fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, kantor tidak boleh dipalang. Polisi menjalankan tugasnya untuk pengamanan,” pungkasnya.
Bupati kembali mengimbau masyarakat pemilik hak ulayat untuk membawa dokumen ke kantor pemerintah guna diverifikasi.
“Bawa data dokumen, nanti kita terima di kantor. Kita lihat, kalau ini belum dibayar, kita akan anggarkan. Kalau sudah, berarti tidak perlu palang lagi,” pungkas Bupati Yunus Wonda.
(Yan Mofu)











