Kabupaten Jayapura

Kapolres Jayapura Tegaskan Pemalangan Kantor Distrik Sentani Tanpa Dasar Hukum Tidak Dibenarkan

0
×

Kapolres Jayapura Tegaskan Pemalangan Kantor Distrik Sentani Tanpa Dasar Hukum Tidak Dibenarkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil.

Berita Papua, Sentani — Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan menegaskan bahwa pemalangan kantor pemerintahan Distrik Sentani tidak dibenarkan, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Cara-cara pemalangan seperti ini tidak dibenarkan, apalagi ini adalah objek pemerintah, kantor kecamatan. Ini adalah fasilitas pemerintah yang melayani masyarakat, dan kantor ini sangat dibutuhkan warga,” tegas Kapolres, Rabu (20/5/2026).

Kapolres menjelaskan, setiap tindakan pemalangan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ia menegaskan, terkait pembayaran maupun tuntutan apa pun harus berdasarkan putusan pengadilan.

“Bupati Jayapura, Yunus Wonda sudah menyampaikan, beliau siap membayar, tetapi semuanya harus berdasarkan dokumen lengkap dan putusan pengadilan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran,” kata Dionisius merujuk pada pernyataan Bupati sebelumnya.

Sebagai aparat kepolisian, ia menyatakan tugasnya adalah mengamankan objek pemerintah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Saya sebagai polisi bertugas mengamankan objek pemerintah untuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.

Kapolres juga memperingatkan akan menindak tegas jika terjadi pemalangan kembali terhadap kantor atau objek pemerintah lainnya.

“Saya akan tangkap jika tidak ada dasar hukum dan pemalangan tetap dilakukan. Kami akan melakukan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar membedakan urusan adat dengan tindakan premanisme.

“Jangan disamakan. Jangan menghalalkan segala cara dan membawa gaya-gaya preman ke dalam adat. Harus dipisahkan mana yang terkait adat dan mana yang merupakan tindakan preman,” katanya.

Menurutnya, pemalangan yang menindas dan menghambat aktivitas masyarakat termasuk kategori tindakan preman dan akan diproses secara hukum.

“Ini adalah gaya preman dengan melakukan penindasan dan pemalangan sehingga masyarakat tidak bisa beraktivitas. Saya pasti akan melakukan proses penegakan hukum,” pungkasnya.

(Yan Mofu)