Berita Papua, Jayapura — Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa tindakan pemalangan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan publik seperti jalan, kantor, rumah sakit, sekolah, dan gereja merupakan tindakan pidana.
Ia meminta agar sengketa tanah diselesaikan melalui musyawarah atau jalur pengadilan, bukan dengan aksi sepihak yang merugikan masyarakat luas.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bupati Yunus Wonda usai memimpin Rapat Festival Danau Sentani (FDS) XV di Grand Hotel Cartenz Flafouw, Sentani, Rabu (24/6/2026). Ia juga meluruskan polemik Jalan Lingkar Selatan yang viral akhir-akhir ini, dengan menegaskan bahwa infrastruktur tersebut dibangun oleh negara atas usulan Pemkab Jayapura, bukan perorangan.
Menanggapi maraknya aksi pemalangan di sejumlah kawasan fasilitas publik, Bupati mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ia bahkan menyebut aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menindak karena perbuatan itu jelas melanggar aturan.
“Kalau kita sudah palang, itu asetnya pemerintah yang kepentingan publik, itu sama saja kita sudah bertentangan. Itu sama saja kita langsung melanggar. Itu sebenarnya kalau Kapolres mau, dia tinggal pegang karena sudah melanggar aturan. Itu pidana, sudah pasti pidana. Publik itu tidak boleh. Kantor-kantor pemerintah, rumah sakit, sekolah, gereja, itu tidak boleh palang,” tegas Bupati.
Ia meminta warga yang merasa memiliki hak atas tanah aset pemerintah untuk datang berunding dengan baik. Jika dokumen kepemilikan pemerintah tidak lengkap, Pemkab siap membicarakan penyelesaian. Namun jika dokumen lengkap, Pemkab mendorong agar persoalan diuji di pengadilan.
“Kalau dokumen pemerintah tidak lengkap, oke, baru kita bicara bagaimana penyelesaian. Kalau dokumen pemerintah juga ada, mari kita uji ke pengadilan. Putusan pengadilan itu buat dasar kita pemerintah menganggarkan,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan bahwa Pemkab Jayapura masih memiliki utang ganti rugi tanah sebesar Rp216 miliar dari total kewajiban Rp300 miliar. Utang tersebut terjadi akibat praktik “salah bayar” di masa lalu, di mana pemerintah membayar ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.
“Hari ini dalam kepemimpinan kami, 2 tahun ini, kita sudah cicil sampai sekarang tinggal 216-an miliar sekitar, masih tersisa. Kita bayar terus ini,” katanya.
“Semua terjadi salah bayar. Orang lain punya tanah, orang lain yang jual. Akhirnya kesimpulan salah bayar. Kan tidak mungkin kembali uang itu. Saya sudah minta ke Polsek bikin tim untuk kami mengusut itu. Ini salah bayar bukan uang 100 juta, 200 juta. Ini miliar. Aturan jelas, kita tidak bisa bayar di objek yang sama,” jelasnya.
Untuk mencegah konflik di masa depan, Bupati mendorong skema kerja sama sewa pakai antara Pemkab dengan masyarakat adat. Ia mencontohkan Pasar Lama Sentani yang statusnya hak guna pakai, di mana retribusi pasar akan dibagi hasil dengan pemilik adat.
“Seperti di Pasar Lama, difasilitasi distrik dengan masyarakat adat, karena ternyata tanah itu setelah kami cek dokumen semua, ternyata itu hak guna pakai saja. Kepemilikannya itu masih ada di masyarakat adat. Tapi kami kerja sama, sewa pakai. Jadi retribusi yang nanti terjadi dalam pasar itu, itu bagi hasil dengan masyarakat adat. Sebab masyarakat adat tidak kehilangan hak di situ. Kita belajar di Bali, semua itu kerjasama,” jelasnya.
Bupati mengajak seluruh masyarakat adat agar tidak menjual tanah kepada investor, melainkan membuat kontrak kerja sama jangka panjang 20–30 tahun.
“Saya mengajak semua masyarakat di Kabupaten Jayapura, kita tidak lagi jual-jual tanah. Kalau ada investasi masuk, mari kita bersama, kontrak sama-sama, setiap bulan atau setiap tahun kita dapat hasil. Supaya masyarakat adat tetap ada di atas tanah mereka. Kalau semua tanah ini kita jual, nanti kita mau tinggal di mana,” pesannya.
Bupati juga meluruskan isu terkait Jalan Lingkar Selatan yang sempat viral. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut telah diresmikan oleh Presiden dan dibangun menggunakan anggaran negara, bukan oleh pihak perorangan.
“Jalan Lingkar Selatan yang viral ramai sudah diresmikan oleh Bapak Presiden. Kami semua hadir dan sudah diresmikan. Jadi sekali lagi, jalan itu tidak dibangun oleh siapa-siapa, jalan itu dibangun oleh negara,” tegasnya.
“Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jayapura. Kami koordinasi dengan pemerintah provinsi, baru mengusulkan ke pemerintah pusat. Itulah maksud jalan Lingkar Selatan itu. Dan juga yang ada di Demta Muwaif, itu usulan pemerintah daerah. Jadi tidak perlu perdebatkan ini siapa bangun. Itu negara yang bangun,” pungkasnya.
Menanggapi maraknya aksi pemuda yang melakukan penagihan dan pemalangan di jalan baru, Bupati meminta aparat segera menertibkan. Ia mempersilakan warga berjualan kelapa muda atau minuman, tetapi melarang keras praktik memalang jalan hanya untuk meminta bayaran.
“Saya mau sampaikan kepada pemuda-pemuda kita yang ada di wilayah sana, mereka mulai palang-palang bayar, itu berhenti. Saya sudah minta ke Polsek rapikan itu. Kalau mau jualan kelapa muda silakan, tapi jangan ada palang-palang untuk hanya sekedar bayar uang. Stop. Itu tempat wisata, kasih tinggal,” tegasnya.
Bupati mengingatkan bahwa Kabupaten Jayapura memiliki potensi wisata terbesar di Papua. Namun, kebiasaan memalang justru membuat investor enggan masuk dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kabupaten Jayapura punya potensi usaha paling besar ada di Kabupaten Jayapura. Tuhan kasih alam, Tuhan kasih semua yang luar biasa. Hanya kami menghambat karena palang-memalang membuat investor tidak bisa masuk,” pungkas Bupati Yunus Wonda.
(Yan Mofu)











