Berita Papua, Sentani — Penumpukan sampah di Kota Sentani selama kurang lebih 5 hari terakhir dipicu terhentinya pengisian BBM solar untuk armada kebersihan.
Penghentian itu terjadi akibat sanksi administrasi dari Pertamina Maluku-Papua kepada salah satu SPBU penyuplai.
Hal itu disampaikan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup, Salmon Telenggen dalam wawancara, Kamis (2/7/2026).
Salmon menjelaskan, pelayanan persampahan di dalam kota Sentani lumpuh selama 5 hari karena armada kebersihan tidak mendapat solar.
“Ini terjadi akibat pelayanan BBM solar di armada kebersihan tidak terlayani selama 5 hari. akibat sanksi administrasi yang dilakukan oleh Pertamina Maluku dan Papua,” ujarnya.
Sanksi itu dijatuhkan kepada PT SPBU Lasminingsih. Menurutnya, kejadian ini akibat kurangnya perhatian pemerintah dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Sehingga PT SPBU Lasminingsih diberikan sanksi administrasi oleh Pertamina,” katanya.
Untuk mencegah kejadian berulang, Salmon mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura segera membentuk tim gabungan untuk melakukan sidak rutin ke SPBU, khususnya SPBU Hawaii.
“Supaya ke depan Pemerintah Kabupaten Jayapura harus bentuk tim untuk sidak setiap bulan dua kali. Agar BBM subsidi yang sudah disediakan pemerintah ini bisa tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
“Dalam minggu berjalan, minggu depan, pemerintah harus bentuk tim yang diketuai Dinas Perindag, yang terdiri dari Dinas Perhubungan, DLH, Polres Lantas, dan OPD terkait, LSM, dan media untuk sama-sama turun lakukan sidak setiap bulan dua kali secara rutin,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya oknum yang mengatasnamakan adat untuk kepentingan tertentu di jalur-jalur distribusi BBM.
“Kami harap supaya ke depan ditertibkan jalur-jalur adat yang selama ini dilakukan oleh oknum mengatasnamakan adat,” katanya.
Ia mengimbau warga Kabupaten Jayapura tetap tenang karena pelayanan sampah akan kembali berjalan dalam beberapa jam ke depan. SPBU disebut sudah bersedia mengisi BBM untuk armada kebersihan hari ini.
Selain itu, ia meminta pengusaha rumah makan, perhotelan, dan seluruh warga tertib membayar iuran retribusi persampahan ke Kabupaten Jayapur,” pungkasnya.
(Yan Mofu)











