Kabupaten Jayapura

Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Maribu Dipalang, Kuasa Hukum: Sertifikat Itu Adalah Sertifikat Ilegal

0
×

Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Maribu Dipalang, Kuasa Hukum: Sertifikat Itu Adalah Sertifikat Ilegal

Sebarkan artikel ini
Tampak lokasi tanah Suku Yarusabra Kampung Maribu di pasang plang yang bertuliskan Tanah Ini Dalam Pengawasan Kantor Advokat Albar Yusuf.

Berita Papua, Jayapura — Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Maribu, Kabupaten Jayapura, terhambat sengketa hak ulayat. Ondoafi Suku Yarusabra, Yotam Yarusabra, memasang plang larangan di lokasi proyek dan menyatakan keberatan karena tidak dilibatkan sejak awal perencanaan.

Tanah yang menjadi lokasi program Sekolah Rakyat itu diklaim sebagai tanah adat milik Marga Yarusabra.

Yotam Yarusabra mengaku kaget saat mengetahui pemerintah kembali menggunakan lahan tersebut.

“Tanah itu tanah adat milik marga Yarusabra. Saya sebagai Ondoafi tidak pernah diajak bertemu ataupun dimintai persetujuan,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menyebut sengketa lahan serupa pernah digugat ke pengadilan pada 2009 terhadap pihak Diklat. Perkara itu berakhir dengan putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima), sehingga status tanah tidak berpindah. Setelah itu, menurutnya pemerintah tidak lagi membangun di atas lahan tersebut karena menghormati statusnya sebagai tanah adat.

Yotam juga mempertanyakan kabar adanya sertifikat atas nama pemerintah.

“Saya hanya ingin melihat siapa yang mengeluarkan sertifikat di atas tanah adat itu. Tapi sampai sekarang tidak pernah diperlihatkan,” katanya.

Kekecewaan juga disampaikan karena dirinya tidak diundang dalam pertemuan bersama Gubernur Papua. Ia hanya mengutus adiknya. Dalam forum itu, Gubernur disebut meminta audiensi langsung, namun hingga kini dua kali permohonan ke Kantor Gubernur belum mendapat jawaban.

Langkah hukum ditegaskan kuasa hukum Suku Yarusabra, Albar Yusuf dari LBH Menara Keadilan Sejati. Pemasangan plang dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 207/PDT.G/2025/PN.JAP tanggal 11 Juni 2026.

“Dengan adanya putusan tanggal 11 Juni 2026, amar putusannya menyatakan bahwa tempat ini adalah tanah milik Suku Yarusabra. Putusan nomor registrasi 207 ini telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Albar di lokasi.

Ia menegaskan, siapa pun termasuk pemerintah yang ingin memanfaatkan lahan wajib berkoordinasi dengan Ondoafi atau kuasa hukumnya.

Menanggapi informasi sertifikat atas nama Pemprov Papua, Albar menyebutnya ilegal.

“Apabila ada sertifikat yang pemegang haknya adalah orang lain atau pemerintah, maka saya nyatakan sertifikat itu adalah sertifikat ilegal. Karena tidak pernah ada pelepasan hak dari kepala adat yang berwenang,” tegasnya.

Menurutnya, dasar penerbitan sertifikat harus ada alas hak berupa pelepasan dari pemilik ulayat. Hal itu tidak pernah dilakukan Suku Yarusabra untuk Sekolah Rakyat maupun fasilitas umum lain.

Persoalan ini juga disuarakan saat pembahasan AMDAL yang dihadiri Dinas Sosial Provinsi Papua. Masyarakat meminta pemerintah menyelesaikan status tanah adat terlebih dahulu sebelum proyek dilanjutkan.

“Pemerintah sebenarnya memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat adat yang ada di Papua. Sehingga beralasan hukum ketika masyarakat adat melakukan larangan dalam bentuk pemasangan plang ini,” pungkas Albar.

Ondoafi Yotam berharap Pemprov Papua dan Pemkab Jayapura membuka ruang dialog terbuka dengan pemilik hak ulayat agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat adat.

(Yan Mofu)