Berita Papua, Sentani — Dana Otonomi Khusus atau Otsus yang telah dikucurkan pemerintah pusat sejak tahun 2001 hingga 2026 dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua.
Total dana yang telah digelontorkan negara mencapai Rp196 triliun lebih, namun empat tujuan utama dalam Undang-Undang Otsus belum sepenuhnya terwujud.
Hal itu disampaikan oleh salah satu toko masyarakat yang juga merupakan Yo Ondofolo Kampung Babrongko di cafe Apollo yang berada di jalan Tabita pasar sentani Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9/2026).
Ramses juga menjelaskan bahwa sejarah Otsus adalah jalan Alternatif Menuju Kesejahteraan, Dalam pertemuan masyarakat asli Papua dengan Presiden B.J. Habibie pada tahun 2001, utusan 100 orang dari Papua awalnya meminta penentuan nasib sendiri atau merdeka.
“Namun negara ini membeeikan jalan alternatif, Jika kamu minta apa saja di negara ini akan kami berikan. Tetapi kamu, jangan minta kemerdekaan,” ujar Habibie saat itu.
Menindaklanjuti hal tersebut, negara kemudian memberikan Otsus sebagai jalan alternatif. Tujuannya agar orang asli Papua bisa “merdeka di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
“Merdeka dalam arti bagaimana pendidikan orang asli Papua baik, kesehatannya baik, peningkatan ekonominya lebih baik, dan infrastrukturnya lebih baik lagi,” jelas Kata Ramses.
Infrastruktur yang dimaksud bukan hanya untuk masyarakat di kota, tetapi terutama bagi masyarakat yang tinggal di kampung-kampung, di gunung-gunung, di lembah-lembah, di pesisir, dan di pulau-pulau.
“Kehadiran negara berarti mereka harus menikmati listrik, perumahan yang baik, memiliki puskesmas, dan memiliki jaringan internet yang baik. Suasana kota itu hadir di kampung,” ujarnya.
Sejak 2001 hingga 2026, negara telah mengucurkan dana Otsus sebesar Rp196 triliun lebih. Namun dana tersebut dinilai belum menjawab empat program prioritas dalam UU Otsus: pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur.
“Kita bisa lihat hari ini masyarakat Papua, orang asli Papua masih berteriak merdeka. Kalau mereka berteriak merdeka, ini salah siapa,” kata Ramses.
“Sementara negara sudah memberikan ruang melalui undang-undang khusus. Ini yang harus di-crosscheck kembali dan di mana salahnya”
Ramses, Soroti Peran Masyarakat Adat minimnya keberpihakan dana Otsus kepada masyarakat adat. Padahal, Otsus Papua berbeda dengan Otsus Aceh yang berbasis keagamaan. Otsus Papua berbasis masyarakat adat dan hukum adat.
“Sampai sekarang masyarakat adat ini dilupakan, dilihat dengan ekor mata. Padahal segala sesuatu pembangunan yang berlaku saat ini ada di atas tanah ulayat adat,” tegasnya.
Sebagai contoh baik, disebut Bupati Keerom yang mengalokasikan dana Otsus sebesar Rp3 miliar untuk membayar Ondoafi, kepala-kepala suku, dan pemangku adat.
“Kenapa hanya Bupati Keerom saja, Bupati dan Wali Kota lain di Tanah Tabi kenapa tidak diperuntukkan dana Otsus itu? Masyarakat adat juga perlu merasakan dana Otsus itu,” ujarnya.
Ramses, Berharap kepada seluruh kepala daerah Ditanah Tabi dapat meneladani langkah Bupati Keerom.
“Mari kita belajar seperti yang dilakukan oleh Bupati Keerom agar keberpihakan kepada masyarakat adat itu harus jelas. Jangan dana Otsus diperuntukkan kepada hal-hal yang berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menekankan agar masyarakat adat dilibatkan sebagai agen dan pelaku pembangunan, bukan hanya sebagai penuntut.
“Jangan sampai banyak hal terjadi, Seperti pemalangan, semua terjadi karena tidak dilibatkan masyarakat adat sebagai pelaku pembangunan di atas tanah leluhur,” tutupnya.
(Yan Mofu)











