Kabupaten Jayapura

Aksi Pemalangan SD Inpres Doyo Baru Sentani Masih Terus Berlanjut, Pemilik Hak Ulayat Tagih Janji 52 Tahun

0
×

Aksi Pemalangan SD Inpres Doyo Baru Sentani Masih Terus Berlanjut, Pemilik Hak Ulayat Tagih Janji 52 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tampak Kordinator Tim Pemalangan SD Inpres Doyo Baru, Naftaly Nukuboy berbaju dan celana warna hitam bersama juru bicara (jubir) Christia Mehue, Sebut Pemilik hak ulayat tagi Janji 52 tahun.

Berita Papua, Sentani — Aksi pemalangan SD Negeri Inpres Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, telah berlangsung lebih dari satu bulan. Aksi ini dipicu kekecewaan pemilik hak ulayat karena janji penyelesaian ganti rugi tanah adat yang tak kunjung ditepati pemerintah sejak Mei lalu.

Koordinator pemalangan, Naftali Nukuboy, mengatakan pemalangan pertama dilakukan pada Mei 2025 selama satu minggu. Saat itu pemerintah berjanji menyelesaikan secara administrasi dalam waktu dua minggu.

“Kami tunggu dua minggu menjadi empat bulan. Tidak ada kejelasan, akhirnya tanggal 2 September kami palang lagi sampai hari ini sudah satu bulan lebih,” ujar Naftali kepada, Beritapapua.co, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan pihaknya sudah menemui berbagai instansi terkait, termasuk DPRK Kabupaten Jayapura dan Bupati Jayapura yang sempat turun langsung melakukan pengukuran di lokasi sekolah.

“Sudah beberapa instansi kami temui, Pak Bupati sendiri sudah turun ke sekolah dan sudah dilakukan pengukuran, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan dari pemerintah,” katanya.

Naftali menekankan, pemalangan bukan untuk menghambat pendidikan, melainkan untuk memperjuangkan hak adat yang sudah 52 tahun belum dibayar.

“Kami dari pihak pemalang juga mengerti sekolah itu penting, tapi hak-hak adat jangan dilupakan. Kami tidak minta uang palang, kami hanya minta hak kami dibayar,” tegasnya.

Juru bicara pemilik hak ulayat, Christian Mehue, membeberkan kronologi lebih rinci. Menurutnya, persoalan bermula dari janji pemerintah yang akan menyelesaikan dalam 14 hari, namun molor hingga satu bulan tanpa realisasi.

Bupati Jayapura sempat turun pada Sabtu, 26 September dan bertemu langsung dengan keluarga pemilik hak ulayat.

“Saya sampaikan kepada Bapak Bupati bahwa kami keluarga sepakat duduk bersama mencari solusi masalah pendidikan, dengan tidak mengabaikan hak-hak pemilik hak ulayat. Sekolah ini selama 52 tahun dipakai dan tidak terdaftar sebagai aset Pemkab Jayapura,” ungkap Christian.

Bupati kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP), Fredy Wally, untuk melakukan pengukuran dalam tempo dua hari.

“Senin pertemuan, Selasa kami semua keluarga berkumpul. Keluarga Ondofolo, kepala-kepala suku, Ondofolo Nukuboy selaku pemilik hak ulayat, Kepala Suku Pangkatana, Kepala Suku Toam, dan beberapa tokoh adat semua ada untuk mengawal pengukuran,” jelasnya.

Pengukuran pada pukul 15.00 WIT dari depan hingga belakang sekolah berjalan aman tanpa komplain.

“Dalam janji Bupati setelah pengukuran selesai kami dapat bertemu. Namun Bupati berhalangan sampai hari ini. Pemalangan masih terus ada dan kami masih menunggu komitmen Bupati,” ujarnya.

Christian menegaskan pihaknya tetap menghormati dunia pendidikan, namun meminta pemerintah melihat hak dasar masyarakat adat.

“Kami menyadari sekolah ini penting, kami punya etika. Tapi hak-hak dasar kami harus diselesaikan,” katanya.

“Kami tetap pada posisi kami sebagai pemilik hak ulayat. Mau jadi seperti apapun tetap ini lokasi kami. Kami akan tetap tinggal sampai pemerintah menepati janjinya,” pungkasnya.

(Yan Mofu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *