Politik

Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya Minta Verifikasi Ulang, Nilai Tahapan Pansus Bermasalah

0
×

Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya Minta Verifikasi Ulang, Nilai Tahapan Pansus Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Tampak Bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya saat memberikan kuasa kepada pengacara kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, yang diterima oleh Yohanes D. Reda, ST, SH, MH.

Berita Papua, Jayapara — Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya menyampaikan keberatan terhadap proses verifikasi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga, dan menuntut agar seluruh tahapan verifikasi segera diulang.

Hal tersebut disampaikan Maniap Kogoya saat menggelar Konferensi Pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura, Kamis (19/3/2026).

Maniap menilai pansus telah mengabaikan prosedur, terutama terkait jadwal verifikasi dan kelengkapan dokumen salah satu calon, Paulus Ubruangge, yang disebutnya belum memenuhi syarat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

“Tahapan verifikasi tanggal 16 dari Pansus itu, surat dari menteri baru masuk setelah tahapan jalan. Jadi menurut saya sebagai bakal calon, kemarin tanggal 16 melakukan tahapan itu tidak sah, harus verifikasi ulang,” tegas Maniap.

Maniap memaparkan kronologi tahapan yang menjadi dasar protesnya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan jadwal awal, verifikasi faktual dijadwalkan pada 17 Februari, kemudian diundur karena bertepatan dengan hari libur. Pansus disebutnya terbelah melakukan verifikasi di Jayapura dan Jakarta untuk memastikan keabsahan ijazah serta dukungan partai.

“Mereka memastikan keabsahan universitas saya di Manado, kemudian verifikasi partai yang saya ambil adalah Gerindra 1 kursi, Demokrat 5 kursi, Nasdem 3 kursi, PKN 1 kursi. Sementara Pak Paulus ambil partai non-SID yaitu Buru, PAN, P3,” jelasnya.

Persoalan muncul, menurut Maniap, terkait syarat pengunduran diri Paulus Ubruangge sebagai anggota DPR RI.

Ia menyebut batas akhir verifikasi adalah 13 Maret, dan surat pengunduran diri baru diketahui masuk pada tanggal tersebut. Namun, Maniap meragukan apakah pansus telah melakukan verifikasi atas dokumen itu.

“Tanggal 13 itu hari Jumat, kemudian tanggal 14 Sabtu, tanggal 15 Minggu, tanggal 16 kami diundang dari pansus dan mereka langsung masuk tahapan verifikasi kedua bakal calon,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa Ketua Pansus langsung membacakan dokumen verifikasi tanpa melalui tim pokja verifikasi, dan tanpa melakukan pembacaan berita acara yang semestinya dihadiri kedua bakal calon.

“Ketua pansus dia ambil, lain yang baca pun saya tidak puas, baca pun saya tidak puas. Setelah baca itu, sebetulnya harus melakukan berita acara kedua bakal calon, tetapi tidak dilakukan,” kritiknya.

Maniap menegaskan bahwa batas akhir verifikasi berdasarkan persidangan adalah 13 Maret. Segala proses yang dilakukan setelah tanggal tersebut, menurutnya, tidak sah.

Ia menduga ada kejanggalan dalam proses yang berlangsung.

“Saya tegaskan bahwa kedua bakal calon, persidangan tanggal 13 itu terakhir. Di luar dari itu, tanggal 14, 15, 16 ada penambahan masuk kepada pimpinan Pansus, berarti di situ tidak sah. Kami sudah tahu bahwa batas saya tanggal 13, Pak Paulus juga sampai tanggal 13, dan kami sudah tahu sama-sama,” tegasnya.

“Di situ kalau apabila pimpinan Pansus ada bermain, kami sudah pantau sama-sama,” imbuhnya.

Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga ini digelar untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Bupati Dinar Kelnea. Sesuai mekanisme, Wakil Bupati Yoas Beon dilantik mengisi posisi bupati, sehingga kursi wakil bupati untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030 perlu diisi melalui mekanisme yang berlaku .

Hingga saat ini, 2 nama telah masuk dalam bursa bakal calon Wakil Bupati Nduga, yaitu Paulus Ubruangge dan Maniap Kogoya, Keduanya mengikuti tahapan proses yang masih berlangsung.

Maniap dengan tegas meminta Pansus DPRK Nduga mengulang seluruh tahapan verifikasi dari awal, khususnya merujuk pada proses yang berlangsung 16 Maret lalu yang dinilainya cacat prosedur.

“Hari ini saya minta verifikasi harus ulang, verifikasi harus ulang ke tahapan kemarin tanggal 16. Lakukan pimpinan pansus itu tidak salah, dan hari ini tuntutan saya adalah verifikasi ulang,” pungkasnya.

Dilansir Dari CNN

Putusan yang dibacakan, MK menyebut Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (21/3/2025)

Dalam pertimbangan putusan itu, MK juga tidak membenarkan pengunduran diri caleg terpilih demi kepentingan ikut pemilu kepala daerah (pilkada). Pasalnya caleg terpilih tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif.

MK menilai fenomena yang terjadi itu membuat suara pemilih terhadap figur tertentu untuk menjadi anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD jadi tidak terlindungi. Mahkamah melihat suara pemilih yang sudah memilih calon tertentu dalam pemilihan anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD dinegasikan lewat pengunduran diri caleg terpilih.

“Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan.

MK pun mengingatkan kepada partai-partai politik sebagai pengusul calon pejabat publik–caleg maupun calon kepala daerah–sebelum ikut kontestasi pileg maupun pilkada. MK mengingatkan para parpol pengusul atau pengusung  tidak boleh menegasikan suara rakyat yang telah memilih sebelumnya sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

“Oleh karenanya menurut Mahkamah, setelah calon legislatif terpilih maka calon terpilih akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena dilakukan penggantian baik oleh partai politik maupun dengan pengunduran diri atas kehendak calon terpilih sendiri,” demikian pertimbangan yang dibacakan.

“Penggantian yang dilakukan dengan ketidakjelasan alasan apalagi alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan mengkhianati suara rakyat yang telah diberikan saat pemungutan suara dalam pemilihan umum calon anggota legislatif,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pansus DPRK Nduga dan pihak Paulus Ubruange belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan dan ancaman gugatan dari kuasa hukum Maniap Kogoya.

Untuk diketahui, hari Kuasa hukum calon wakil bupati Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin dan Yohanis D. Reda telah mengirim SOMASI kepada Pansus DPRK Nduga dengan tembusan,

Ketua DPRK Nduga, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Bupati Kabuptan Nduga, Kapolres Kabupaten Nduga, Dandim Kabupaten Nduga, Kapolda Papua dan Pimpinan Partai Koalisi (Dinar Kelnea dan Yoas Beon) Diyo.

Hingga berita ini diturunkan, Pansus DPRK Nduga belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan Maniap Kogoya.

(Renaldo Tulak)