Politik

LO Maniap Kogoya Soroti Kejanggalan Prosedur Penetapan Calon Wakil Bupati Nduga: Tidak Ada SK dan Berita Acara

0
×

LO Maniap Kogoya Soroti Kejanggalan Prosedur Penetapan Calon Wakil Bupati Nduga: Tidak Ada SK dan Berita Acara

Sebarkan artikel ini
Tampak Bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya bersama tim pemenangan saat di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura.

Berita Papua, Jayapura – Polemik proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan kian memanas. Setelah bakal calon Wakil Bupati Maniap Kogoya menuntut verifikasi ulang, kini timnya menyoroti kejanggalan prosedur dalam sidang penetapan calon yang berlangsung 16 Maret lalu.

Yosef Nehemiah Pariyaribo, selaku Liaison Officer (LO) Maniap Kogoya, mengungkapkan bahwa proses penetapan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Ia menyoroti tidak adanya surat keputusan (SK) penetapan dan berita acara yang seharusnya diserahkan kepada kedua bakal calon.

“Saya izin menambahkan terkait proses berlangsungnya pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Nduga sisa masa jabatan. Di tanggal 16, pada undangan yang disampaikan kepada kami, setelah kami ikuti, setelah pansus membacakan berkas, yang seharusnya setelah dibacakan berkas, pansus memberikan jawaban berdasarkan hasil verifikasi itu untuk penetapan. Seharusnya ada surat keputusan pansus yang menyatakan bahwa kedua calon dinyatakan lolos,” ujar Yosef dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (19/3/2026).

Yosef Nehemiah Pariyaribo, selaku Liaison Officer (LO) Maniap Kogoya.

Yosef menjelaskan bahwa setelah Ketua Pansus membacakan hasil verifikasi, ia langsung menetapkan Maniap Kogoya dan Paulus Ubruangge sebagai calon tanpa melalui tahapan yang semestinya. Kedua bakal calon tidak dipanggil untuk menerima keputusan tersebut, dan tidak ada penandatanganan berita acara penerimaan dokumen.

“Tapi setelah ketua pansus membacakan hasil verifikasi dan langsung menetapkan calon atas nama Bapak Maniap Kogoya dan Bapak Paulus Ubruange tanpa memanggil kedua calon untuk menerima keputusan pansus yang menyatakan kedua bakal calon ini secara sah ditetapkan menjadi calon. Dan di situ tidak ada penandatanganan berita acara penerimaan dokumen tersebut,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pengalaman dalam proses Pilkada, setelah calon diverifikasi dan ditetapkan, harus ada surat resmi yang menyatakan keabsahan kedua calon.

“Nah ini menjadi satu kejanggalan. Pengalaman kami dalam Pilkada, setelah calon diverifikasi dan ditetapkan, maka harus ada satu surat yang menyatakan bahwa kedua calon itu sah. Seperti itu yang dapat kami tambahkan,” pungkasnya.

Pernyataan LO ini memperkuat tuntutan Maniap Kogoya yang sebelumnya meminta verifikasi ulang karena menilai pansus telah mengabaikan prosedur, terutama terkait jadwal verifikasi dan kelengkapan dokumen Paulus Ubruange sebagai bakal calon.

Sebelumnya, Maniap mempersoalkan surat pengunduran diri Paulus dari DPRD yang baru diproses setelah batas akhir verifikasi 13 Maret. Ia juga menyoroti ketidakhadiran tim pokja verifikasi dalam pembacaan dokumen serta tidak dilakukannya pembacaan berita acara yang melibatkan kedua bakal calon.

Hingga berita ini diturunkan, Pansus DPRK Nduga belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan verifikasi ulang dan sorotan atas kejanggalan prosedur penetapan calon Wakil Bupati Nduga.

(Renaldo Tulak)