Politik

Kuasa Hukum Maniap Kogoya: Calon Wakil Bupati Nduga Paulus Ubruangge Diduga Tak Penuhi Syarat, Masih Aktif Sebagai Anggota DPR RI

0
×

Kuasa Hukum Maniap Kogoya: Calon Wakil Bupati Nduga Paulus Ubruangge Diduga Tak Penuhi Syarat, Masih Aktif Sebagai Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Tampak Kuasa hukum calon wakil bupati Maniap Kogoya, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH (kiri) dan Yohanis D. Reda, ST, SH, MH saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan.

Berita Papua, Jayapura — Proses pemilihan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 kembali diwarnai polemik hukum. Kuasa hukum calon wakil bupati Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin dan Yohanis D. Reda dari kantor hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, secara resmi menyatakan keberatan atas lolosnya salah satu calon, Paulus Ubruange, yang dinilai tidak memenuhi syarat karena diduga masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI.

Dalam jumpa pers di Jayapura, Kamis (19/3/2026), kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan integritas proses demokrasi di daerah.

“Kami menolak secara tegas dan menyatakan keberatan atas diloloskannya Saudara Paulus, yang secara nyata tidak memenuhi syarat hukum yang bersifat wajib. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi persoalan serius terkait kepatuhan terhadap hukum dan integritas proses demokrasi di daerah,” tegas Aloysius Renwarin.

Kuasa hukum memaparkan 3 indikasi kuat bahwa Paulus Ubruangge masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pertama, yang bersangkutan terindikasi masih aktif sebagai anggota DPR RI. Ke-2, tidak ada bukti penerimaan pengunduran diri dari pimpinan DPR RI. Ke-3, yang bersangkutan diduga masih menerima gaji dan fasilitas negara serta masih melakukan kegiatan reses.

“Artinya apa? Secara hukum: BELUM MUNDUR,” tegas kuasa hukum dalam pernyataan resminya.

Kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas mengatur kewajiban mundur dari DPR bagi anggota dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), yang mensyaratkan adanya surat pengunduran diri dan bukti diterima oleh pimpinan DPR.

“Tanpa itu = Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Aloysius.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal tafsir hukum, melainkan kepatuhan terhadap aturan yang sudah sangat jelas.

“Kami tegaskan, ini bukan soal tafsir hukum. Ini soal kepatuhan terhadap aturan yang sudah sangat jelas. Kalau tidak mundur, maka tidak boleh maju. Titik,” tandasnya.

“Kalau aturan seterang ini saja bisa dilanggar, maka publik patut bertanya: proses ini sedang dijalankan berdasarkan hukum atau kepentingan? Meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat adalah bentuk pengabaian hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang semakin memperkuat argumentasi bahwa pencalonan Paulus Ubruange bermasalah secara konstitusional.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah terpilih tidak boleh mengundurkan diri hanya untuk kepentingan mencalonkan diri dalam Pilkada. Putusan ini mengandung dua konsekuensi besar.

Pertama, jabatan legislatif tidak boleh dijadikan “batu loncatan politik” karena ada perlindungan terhadap mandat rakyat hasil Pemilu. Kedua, jika tetap maju tanpa mundur, berarti melanggar syarat pencalonan dalam UU 10/2016. Namun jika mundur, justru berpotensi bertentangan dengan Putusan MK.

“Putusan Mahkamah Konstitusi justru mempertegas bahwa anggota DPR tidak boleh mempermainkan jabatan publik untuk kepentingan politik lain. Dalam konteks ini, yang bersangkutan tidak mundur, tetapi tetap maju. Ini jelas melanggar syarat pencalonan,” ujar kuasa hukum.

“Kalau tidak mundur, dia tidak memenuhi syarat. Kalau mundur pun, berpotensi bertentangan dengan Putusan MK. Artinya, sejak awal pencalonan ini sudah bermasalah secara konstitusional. Ini bukan sekadar cacat administratif, tapi cacat konstitusional,” tegasnya.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, sebelumnya juga mengingatkan bahwa mengabaikan Putusan MK akan berisiko menimbulkan konflik politik dan legitimasi pemilihan kepala daerah . Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh semua penyelenggara negara .

Indikasi Pelanggaran Serius

Kuasa hukum melihat adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses yang dilakukan Pansus DPRK Nduga. Beberapa indikasi yang disorot antara lain dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan yang tidak cermat dan tidak profesional, serta potensi perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan atau Pansus.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, tetapi sudah masuk wilayah pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Yohanis D. Reda.

Kuasa hukum memperingatkan dampak serius jika pembiaran terhadap pelanggaran ini terus terjadi. Jika calon yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan, akan terjadi krisis legitimasi terhadap Wakil Bupati terpilih. Hal ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi daerah lain dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal.

“Singkatnya: ini bisa jadi masalah hukum sekaligus masalah politik,” ujar Aloysius.

Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga sendiri digelar untuk mengisi kekosongan setelah Bupati Dinar Kelnea meninggal dunia. Jabatan Bupati kemudian dijabat oleh Yoas Beon, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati, sehingga menyisakan kekosongan pada kursi wakil bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030 . Dua nama yang masuk dalam bursa calon adalah Paulus Ubruange dan Maniap Kogoya .

Kuasa hukum menyampaikan secara terbuka langkah hukum yang akan ditempuh jika kondisi ini tidak segera diperbaiki. Pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melaporkan ke lembaga pengawas, dan membawa isu ini ke ruang publik secara luas.

“Kami tidak akan diam ketika hukum dilanggar secara terang-terangan. Kami mengingatkan: hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan. Jika aturan dilanggar hari ini, maka yang rusak bukan hanya proses ini, tetapi kepercayaan publik ke depan,” tegas Aloysius.

Kuasa hukum meminta Pansus DPRK Nduga untuk segera membatalkan kelulusan calon yang tidak memenuhi syarat dan mengembalikan proses pada koridor hukum yang benar.

“Calon ini tidak hanya melanggar aturan teknis, tapi juga berada dalam konflik norma hukum. Pansus seharusnya sejak awal menghentikan, bukan justru meloloskan. Ini bukan kelalaian – ini pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah terang,” pungkasnya.

Dilansir Dari CNN

Putusan yang dibacakan, MK menyebut Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat.

Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Jumat (21/3/2025)

Dalam pertimbangan putusan itu, MK juga tidak membenarkan pengunduran diri caleg terpilih demi kepentingan ikut pemilu kepala daerah (pilkada). Pasalnya caleg terpilih tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif.

MK menilai fenomena yang terjadi itu membuat suara pemilih terhadap figur tertentu untuk menjadi anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD jadi tidak terlindungi. Mahkamah melihat suara pemilih yang sudah memilih calon tertentu dalam pemilihan anggota DPR, anggota DPD, atau anggota DPRD dinegasikan lewat pengunduran diri caleg terpilih.

“Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan.

MK pun mengingatkan kepada partai-partai politik sebagai pengusul calon pejabat publik–caleg maupun calon kepala daerah–sebelum ikut kontestasi pileg maupun pilkada. MK mengingatkan para parpol pengusul atau pengusung tidak boleh menegasikan suara rakyat yang telah memilih sebelumnya sebagai pemegang kedaulatan rakyat.

“Oleh karenanya menurut Mahkamah, setelah calon legislatif terpilih maka calon terpilih akan menjadi wakil rakyat yang tidak bisa dengan semena-mena dilakukan penggantian baik oleh partai politik maupun dengan pengunduran diri atas kehendak calon terpilih sendiri,” demikian pertimbangan yang dibacakan.

“Penggantian yang dilakukan dengan ketidakjelasan alasan apalagi alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan mengkhianati suara rakyat yang telah diberikan saat pemungutan suara dalam pemilihan umum calon anggota legislatif,” imbuhnya.

Untuk diketahui, hari ini Kuasa hukum calon wakil bupati Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin dan Yohanis D. Reda telah mengirim SOMASI kepada Pansus DPRK Nduga dengan tembusan, kepada Ketua DPRK Nduga, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Bupati Kabuptan Nduga, Kapolres Kabupaten Nduga, Dandim Kabupaten Nduga, Kapolda Papua dan Pimpinan Partai Koalisi (Dinar Kelnea dan Yoas Beon) Diyo.

Hingga berita ini ditayang, Pansus DPRK Nduga dan pihak Paulus Ubruangge belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan dan ancaman gugatan dari kuasa hukum Maniap Kogoya.

(Renaldo Tulak)