Politik

Kuasa Hukum Bakal Calon Wakil Bupati Nduga Desak Pansus Verifikasi Ulang, Cederai Prinsip Demokrasi

0
×

Kuasa Hukum Bakal Calon Wakil Bupati Nduga Desak Pansus Verifikasi Ulang, Cederai Prinsip Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Tampak Aloysius Renwarin Kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya saat mendampingi Bakal Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya.

Berita Papua, Jayapura — Kuasa hukum bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menilai proses verifikasi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga telah mencederai prinsip demokrasi dan berpotensi menimbulkan konflik. Bahkan, ia mendesak pergantian Pansus jika terbukti tidak mampu bekerja secara profesional karena tekanan atau intimidasi.

Pernyataan tegas itu disampaikan Aloysius Renwarin dihadapan Bakal Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya dan 5 partai pengusung di kantor hukumnya, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di Jayapura, pada Senin (30/3/2026).

“Dengan verifikasi yang salah, cacat hukum, pasti demokrasi sakit. Tadi Bapak katakan ini membuka ruang-ruang konflik,” ujar Aloysius.

Kuasa hukum Maniap menegaskan, 5 partai pengusung Maniap Kogoya meminta agar Pansus DPRK Nduga melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. Namun, jika Pansus yang ada dinilai tidak mampu bekerja profesional lantaran merasa terintimidasi, maka penggantian Pansus menjadi opsi mutlak.

“Kalau memang merasa berat, Pansus ini tidak bisa bekerja secara profesional karena ketakutan, intimidasi, dan teror, kita minta untuk ganti Pansus baru. Kalau tidak mampu kerja,” tegas Aloysius.

“Jadi kita juga minta kepada pimpinan DPRK Kabupaten Nduga, bisa menilai bahwa mereka bekerja tidak profesional, minta penggantian Pansus. Karena gagal. Ini sudah gagal. Secara hukum ini gagal,” sambungnya.

Soroti Potensi Kerugian Negara

Aloysius juga menyoroti dugaan pemborosan anggaran yang dihasilkan dari proses verifikasi yang berlarut-larut. Ia menyebut, bahwa tahapan yang tidak jelas berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Menghabiskan uang negara dan jumlahnya miliar. Itu sudah cacat. Kalau kita lapor, pihak kepolisian, kejaksaan bisa datang dan memeriksa keuangan negara yang sudah bocor dan kesalahan kerjaan,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan prosedur tersebut. Aloysius menolak dalih intimidasi atau teror sebagai alasan ketidakmampuan Pansus bekerja.

“Jangan bilang karena intimidasi, teror, yang lain-lain. Kerja profesional, kita punya aparat yang mana negara ada, bisa menjaga, mengawal verifikasi ini,” katanya.

Ia menambahkan, jika benar ada ancaman, Pansus seharusnya meminta bantuan aparat keamanan seperti Polri dan TNI untuk mengawal jalannya verifikasi.

“Jadi memang kalau tim Pansus dengan alasannya bilang kami diintimidasi teror oleh pihak tertentu, minta bantuan aparat kepolisian, TNI yang ada. Jangan takut. Sehingga tahapan yang dilakukan tidak transparan, tidak terbuka di situ,” jelas Aloysius.

Aloysius juga menyampaikan turut prihatin terhadap masyarakat Nduga yang saat ini banyak berada di pengungsian. Ia menekankan bahwa proses politik yang berlarut-larut justru merugikan rakyat yang membutuhkan perhatian nyata.

“Kasihan masyarakat Nduga ini banyak di pengungsian di mana-mana, mereka juga butuh makan dan segala macam. Kalau kita tarik ulur waktu yang lama, itu kita jadi dosa untuk masyarakat sendiri,” tuturnya.

Ia berharap pernyataan ini menjadi bahan edukasi politik bagi masyarakat Nduga dan Papua pada umumnya.

Aloysius juga berharap kasus ini dapat menjadi preseden atau jurisprudensi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Tanah Papua ke depan.

“Jadi saya harap masukan ini, bapak-bapak wartawan ini bisa menuliskan secara baik untuk melakukan pendidikan politik dan demokrasi yang baik untuk masyarakat Nduga, juga jadi referensi untuk seluruh masyarakat di Tanah Papua,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pimpinan DPRK Nduga dan perwakilan Pansus belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pergantian pansus dan verifikasi ulang yang disampaikan oleh kuasa hukum Maniap Kogoya.

(Renaldo Tulak)