Politik

Paulus Ubruangge Klaim Sebagai Wakil Bupati Terpilih Dibantah Tokoh Intelektual Nduga, Sebut Proses Pemilihan Cacat Administrasi

0
×

Paulus Ubruangge Klaim Sebagai Wakil Bupati Terpilih Dibantah Tokoh Intelektual Nduga, Sebut Proses Pemilihan Cacat Administrasi

Sebarkan artikel ini
Tokoh Intelektual Nduga, Niap Kogeya.

Berita Papua, Jayapura — Klaim Calon Wakil Bupati Nduga, Paulus Ubruangge, yang menyebut dirinya telah terpilih sebagai wakil bupati terpilih dibantah oleh Tokoh Intelektual Nduga.

Hingga saat ini, Paulus Ubruangge belum ditetapkan secara resmi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga dalam proses pemilihan wakil bupati untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Penolakan terhadap klaim tersebut disampaikan oleh tokoh intelektual Nduga, Niap Kogeya. Berdasarkan pemantauan saksama terhadap seluruh tahapan yang digelar Pansus DPRK Nduga, ia menilai proses pemilihan sarat dengan cacat administrasi dan berpotensi batal secara hukum.

“Proses pemilihan ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena secara administrasi sudah tidak memenuhi persyaratan. Kami menilai ini cacat administrasi,” ujar Niap Kogeya dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (23/3/2026).

Menurut Niap, sejumlah tahapan penting dalam pemilihan tidak berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pilkada, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 serta petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan sendiri oleh Pansus DPRK Nduga.

Niap memaparkan setidaknya enam poin kejanggalan yang dinilainya tidak sesuai mekanisme:

1. Pengunduran diri di luar jadwal – Penyerahan dokumen pengunduran diri calon Paulus Ubruangge dilakukan setelah masa verifikasi berakhir, melanggar jadwal yang telah ditetapkan Pansus DPRK Nduga.

2. Verifikasi tidak tuntas – Pokja Verifikasi tidak melakukan verifikasi dokumen pengunduran diri calon ke lembaga DPR RI maupun Kementerian Sekretariat Negara untuk meneliti kebenaran dokumen.

3. Syarat penting tidak dipenuhi – Calon Paulus Ubruangge tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Yang diserahkan hanya surat pernyataan pengunduran diri, keterangan proses pengunduran diri, dan surat registrasi masuk. Padahal menurut juknis Pansus, calon wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi asal.

4. Tidak ada penetapan resmi bakal calon menjadi calon – Pada 16 Maret 2026, Ketua Pansus hanya menyampaikan secara lisan tanpa surat keputusan dan berita acara hasil verifikasi yang menerangkan kelulusan atau ketidaklulusan kedua bakal calon.

5. Intervensi penunjukan saksi – Sekretaris DPRK Nduga, Didimus Rumwarin, disebut secara sepihak menunjuk saksi dari fraksi tanpa berkoordinasi dengan calon untuk memberikan surat mandat, melanggar juknis yang dibuat sendiri oleh DPRK Nduga.

6. Pelanggaran prosedur persidangan – Sidang paripurna pemilihan dinyatakan terbuka untuk umum, tetapi undangan dan liaison officer dikeluarkan oleh Sekretariat DPRK Nduga tanpa alasan jelas.

Niap menegaskan bahwa verifikasi faktual yang tidak dilakukan oleh Pokja Verifikasi serta penerimaan berkas calon di luar jadwal merupakan pelanggaran kode etik yang bahkan berpotensi terkena sanksi pidana.

“Meloloskan bakal calon yang secara nyata tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati adalah persoalan serius,” tegasnya.

Niap mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan calon wakil bupati oleh DPRK Nduga. Proses pemilihan masih berada dalam kendali Pansus.

Atas nama masyarakat Nduga, ia meminta Pansus DPRK Nduga dan jajarannya untuk melaksanakan proses pemilihan berdasarkan aturan dan tata kelola administrasi yang benar.

“Semua masyarakat Kabupaten Nduga sedang memantau proses ini. Kami minta agar ini menjadi proses pembelajaran bersama. Segala sesuatu yang salah perlu dibenahi secara administrasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi ke-2 calon di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang, mengawal jalannya proses secara bersama-sama, dan tidak terpancing isu-isu yang beredar terkait dengan terpilihnya salah satu calon.

“Proses ini belum selesai. Jangan percaya pada oknum yang menyebarkan hoaks. Mari kita kawal proses ini agar bisa memberikan hasil yang baik serta sejalan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama untuk Kabupaten Nduga yang kita cintai bersama,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)