Berita Papua, Jayapura — Polresta Jayapura Kota memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai 1 Juli 2026 beserta sanksi tertentu adalah tidak benar.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum pernah ditetapkan, baik oleh pihak Kepolisian maupun Pemerintah Daerah.
“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut bukan merupakan aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian maupun Pemerintah Daerah. Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi tanpa dasar dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas Kapolresta, Minggu (28/6).
Orang nomor satu di jajaran Polresta Jayapura Kota itu menjelaskan bahwa setiap kebijakan atau regulasi baru yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penegakan hukum akan disampaikan secara resmi dan disosialisasikan melalui saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Di sisi lain, Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tetap memiliki kesadaran hukum, khususnya terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi seperti membeli, menimbun, atau memperjualbelikan tidak sesuai ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana karena merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Pemerintah bersama TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat hukum, menggunakan BBM sesuai peruntukannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas,” tutup Kapolresta.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah dan institusi terkait guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat juga dapat menghubungi layanan call center Kepolisian 110 yang siaga melayani masyarakat selama 1×24 jam.
(Renaldo Tulak)











