Berita Papua, Jayapura — Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Papua Se-Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pusat, Kamis (23/7/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga yang dinilai tidak sesuai mekanisme perundang-undangan, khususnya terkait penetapan Paulus Ubruangge sebagai calon wakil bupati.
Dalam orasinya di depan gedung Kemendagri, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Se-Jabodetabek, Yan Piet Sada, menegaskan bahwa kehadiran massa bukan untuk membuat kekacauan.
“Hari ini kami hadir di depan Kementerian Dalam Negeri bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan tegaknya konstitusi serta menghormati suara rakyat,” ujar Yan Piet Sada dalam video yang diterima redaksi Berita Papua usai menyerahkan aspirasi.

Forum menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai pengunduran diri karena penugasan negara untuk jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. MK juga menegaskan bahwa pengunduran diri calon legislatif terpilih demi mengikuti pemilihan kepala daerah tidak dibenarkan, karena yang bersangkutan telah memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu legislatif.
Forum menilai ketentuan tersebut juga berlaku bagi Paulus Ubruangge, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI hasil pemilihan demokratis masyarakat Papua Pegunungan. Yan Piet Sada mempertanyakan nasib mandat rakyat apabila Ubruangge dilantik sebagai Wakil Bupati Nduga.
“Kami mempertanyakan, apabila beliau dilantik menjadi Wakil Bupati Nduga, bagaimana dengan mandat rakyat yang telah diberikan melalui Pemilu Legislatif? Siapa yang akan mempertanggungjawabkan suara masyarakat yang telah memilihnya sebagai wakil mereka di DPR RI?” tegasnya.
Forum berpandangan bahwa berbagai persoalan pembangunan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Kabupaten Nduga tetap dapat diperjuangkan Ubruangge melalui kewenangan dan fungsinya sebagai Anggota DPR RI, sehingga mendesak yang bersangkutan tetap menjalankan amanah tersebut.
Selain soal status pencalonan, Forum juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga dalam tahapan pencalonan Wakil Bupati Nduga. Mereka menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai apakah Putusan MK dan ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu telah menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi calon.
“Jika ketentuan tersebut memang relevan terhadap proses pencalonan, mengapa tidak dijadikan dasar pertimbangan? Mengapa aspek tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?” ujar Yan Piet Sada.

Dalam aksinya, Forum Komunikasi Masyarakat Papua Se-Jabodetabek menyampaikan 5 tuntutan kepada Kemendagri, diantaranya:
1. Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilu.
2. Mengevaluasi proses verifikasi pencalonan Wakil Bupati Nduga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan Pansus DPRK Nduga dalam proses verifikasi.
4. Menjamin proses pengisian jabatan kepala daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai konstitusi.
5. Menghormati mandat rakyat Papua Pegunungan yang telah diberikan melalui Pemilu Legislatif kepada Paulus Ubruangge.
“Kami datang membawa aspirasi, bukan permusuhan. Kami datang membawa suara rakyat, bukan kepentingan pribadi,” pungkas Yan Piet menutup orasinya.
Usai melakukan orasi, masa Forum Komunikasi Masyarakat Papua Se-Jabodetabek juga menyerahkan aspirasi mereka kepada penerima aspirasi yakni Reiza selaku Dit. FDRH Ditjen Otda Kemendagri.
(Renaldo Tulak)











