Berita

Status Diubah Sepihak Jadi Non-TPP, 3 ASN Sekretariat DPR Papua Tak Terima Tunjangan

0
×

Status Diubah Sepihak Jadi Non-TPP, 3 ASN Sekretariat DPR Papua Tak Terima Tunjangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Gemini AI)

Berita Papua, Jayapura — 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) selama 3 bulan berturut-turut sejak awal 2026, yakni untuk periode Desember 2025, Januari, dan Februari 2026.

Ketiganya menduga status kepegawaian mereka pada sistem aplikasi TPP diubah secara sepihak menjadi “ASN non-TPP” tanpa sepengetahuan mereka, sehingga hak tunjangan tersebut tidak tersalurkan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Mewakili tiga ASN yang menjadi korban, Dolvina Rumainum menjelaskan bahwa ia bersama 2 rekannya, Nursafat Puasa dan Rohila, termasuk dalam 8 pegawai yang dimutasi menyusul pelantikan pejabat baru di lingkungan Sekretariat DPRP pada akhir Februari 2026. Namun, status kepegawaian ketiganya di sistem aplikasi TPP tercatat berubah menjadi non-TPP sejak 23 Februari 2026 beberapa hari sebelum serah terima jabatan admin aplikasi benar-benar berlangsung.

“Kami masih admin, kami masih aktif, kami belum diberhentikan, tapi tiba-tiba itunya terubah jadi status non-TPP,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kode autentikasi (MFA) yang menjadi kunci akses tetap berada di tangannya dan rekannya sepanjang periode itu, sehingga perubahan status tersebut menurutnya mustahil dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Ketiganya baru menyadari tidak akan menerima TPP setelah nama mereka tidak muncul dalam daftar pembayaran, dan penelusuran lebih lanjut di aplikasi mengonfirmasi status mereka telah berubah. Akibatnya, sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, ke-3 ASN tersebut sama sekali tidak menerima TPP, meski pembayaran untuk pegawai lain di unit yang sama berjalan seperti biasa.

Ia menyebut, upaya penyelesaian sempat ditawarkan pihak pelaksana tugas Sekretaris Dewan, yang meminta para ASN bersabar hingga TPP Desember dicairkan sebelum persoalan status kepegawaian mereka diselesaikan lewat jalur keuangan. Namun setelah TPP Desember cair awal Maret 2026, penyelesaian yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Dolvina mengaku sempat menolak tawaran solusi tersebut karena dinilai tidak menyentuh akar masalah.

“Ini haknya kami, Bapak boleh tidak selesaikan masalahnya, kami masalahnya di mana,” katanya.

Setelah upaya internal tak membuahkan hasil, Dolvina melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua akhir Maret 2026. Sempat ada permintaan mediasi dari kepolisian, namun menurut Dolvina, upaya mediasi lanjutan kembali menemui jalan buntu karena ia dan rekan-rekannya merasa tidak memiliki “backingan” untuk membela hak mereka di internal sekretariat. Laporan ke-2 akhirnya disusulkan awal Juni 2026, dan proses pengambilan keterangan (BAP) atas laporan tersebut baru berlangsung pekan lalu.

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, mantan Sekretaris DPRP, Juliana J. Waromi, yang kini menjabat sebagai staf ahli Gubernur Papua, membenarkan bahwa persoalan ini telah diadukan sejak Februari 2026, tak lama setelah ia dilantik ke posisi barunya.

Ia mengaku sempat meminta para ASN yang bersangkutan mengecek ulang data mereka ke Kominfo untuk memastikan tidak ada kesalahan input.

Waromi juga mengungkapkan kejanggalan lain dalam proses penandatanganan dokumen TPP. Ia menyebut sempat menandatangani dokumen atas nama pejabat berstatus Kepala Bagian Umum definitif, padahal setelah dikonfirmasi ke bagian kepegawaian, yang berlaku secara sah saat itu adalah status Pelaksana Tugas (PLT) yang ditandatangani oleh Gubernur.

“Terus saya bilang, lalu kenapa ada kabag umumnya?” beber Waromi.

Ia mengaku sempat menolak menandatangani dan mengembalikan dokumen tersebut untuk diperbaiki.

Menurut Waromi, semestinya setiap dokumen usulan pembayaran TPP direview lebih dulu oleh Inspektorat sebelum diproses pembayarannya. Ia menduga ada kelalaian koordinasi antara staf sekretariat dengan Inspektorat maupun Kominfo dalam proses tersebut, dan menyebut ada indikasi upaya yang dilakukan sejumlah staf sekretariat tanpa koordinasi yang semestinya. Ia menegaskan bahwa pihak yang menerima pembayaran tanpa dasar yang sah, termasuk pegawai yang tidak tercatat dalam daftar absensi namun tetap menerima tunjangan, harus mengembalikan dana tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRP, Kominfo, maupun pejabat pelaksana tugas Sekretaris Dewan terkait proses hukum yang tengah berjalan di Polda Papua.

(Redaksi)