Berita Papua, Jayapura — Bertindak atas nama masyarakat adat di 5 kampung, pemilik hak ulayat Kampung Nayaro Koprapoka dari marga Apoka, Laura Apoka, menyampaikan somasi kepada PT Freeport Indonesia menyusul larangan Freeport terhadap para pendulang di area Tailing dari Sungai Aikwa hingga kawasan pasir hitam.
Laura Apoka menilai larangan itu memutus sumber penghidupan roda perekonomian mereka.
Somasi disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Kamis (29/10/2026).
Laura mengatakan masyarakat tidak menolak keputusan Freeport secara mutlak, tetapi meminta ruang untuk berunding.
“Kalau untuk kami itu tidak apa-apa, tapi mari kita bicara. Kalau memang Freeport larang masyarakat ambil hasil di situ untuk kehidupan sehari-hari, Freeport kasih apa?” ujarnya.
Ia mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, kompensasi bulanan bagi masyarakat adat 5 kampung jika pendulangan memang dilarang. “Kami sebagai pemilik hak wilayah, kami harus dikasih kompensasi tiap bulan, supaya kami tidak merusak area Freeport. Itu saja yang kami minta,” kata Laura.
Kedua, pertemuan antara Freeport, pemerintah, pemilik hak wilayah, dan lembaga adat, yang menurutnya sebaiknya digelar di Jayapura. “Kita bicara di kantor firma hukum, tidak di Timika,” ujarnya.
Ketiga, jika Freeport menolak, ia meminta wilayah dikembalikan kepada pemilik hak ulayat. Laura juga meminta Menteri Pertahanan turun tangan. “Menteri Pertahanan datang untuk tutup pendulangan liar itu, dan kami hitung kembali dari Mil 50 sampai Kakehomba. Kembalikan kami pemilik hak wilayah,” katanya. Menurutnya, jika wilayah dikembalikan, hanya pemilik hak ulayat yang berhak mendulang.
Laura juga mengingatkan bahwa masyarakat akan mengambil langkah sendiri jika tuntutan tidak dijawab. “Jika permintaan kami tidak diterima, maka kami akan kembali melakukan pendulangan,” tegasnya.
Jika usulan pembentukan perusahaan tidak dijawab Freeport, maka masyarakat adat akan memasang palang secara adat.
Laura menggambarkan kerusakan lingkungan yang menurutnya dialami warga selama puluhan tahun. “Dusun sudah habis. Kolam-kolam ikan yang selama ini dicari orang Koprapoka, Nayaro, Nawaripi sudah tidak ada. Kalau hasil hutan sudah tidak ada, hasil apa lagi?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan manfaat kehadiran Freeport bagi pemilik ulayat. “Sekian ribu hektare dusun itu habis. Ada pekerjaan sebanyak itu, dari S1, S3, sampai profesor, tidak ada. Rumah saja kami tidak punya. Pendidikan apa yang kami dapat?” katanya.
Soal dana “rekognisi 1 persen”, ia mengaku masyarakat tidak menikmatinya. “Perumahan yang dibangun, bangun untuk siapa? Kami pemilik hak wilayah, apakah kami tidak punya rumah?”
Laura turut menggugat keabsahan dokumen amdal. Menurutnya, pihak yang menandatangani amdal di Jakarta bukan pemilik dusun yang terdampak. “Orang yang pergi tanda tangan amdal itu, menurut saya tidak sah,” ucapnya.
Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang menandatangani ganti rugi pada 1973.
Dalam pengantar konferensi pers, pendamping masyarakat menjelaskan latar belakang persoalan. Tailing, yaitu sisa olahan tambang, dibuang dari Mil 74 melalui Sungai Wanagong di Tembagapura. Alirannya turun ke dataran rendah dan pesisir lewat Sungai Aikwa, yang oleh warga Koprapoka disebut Ayuka. Ia menyebut pembuangan dilakukan sejak 1973 dan berdampak pada puluhan ribu hektare lahan milik masyarakat Kamoro.
5 kampung yang disebut terdampak adalah Nawaripi, Koprapoka, Nayaro, Ayuka, dan Tipuka. “Hutan semakin hari kering, masyarakat susah mencari makan,” ujarnya. Ia mengatakan ikan, sagu, babi hutan, dan burung kian sulit ditemukan.
Ia juga menyebut sekitar 25 ribu orang bekerja di area tailing di Timika, termasuk 20 ribu orang yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ini sudah mengarah ke genosida, pemusnahan rasa, akibat dampak lingkungan yang besar di Republik ini,” katanya.
Ia mendesak Freeport dan pemerintah bertanggung jawab, “Karena ibaratnya masyarakat sudah tidak punya masa depan.”
Kuasa hukum Aloysius Renwarin menyatakan pernyataan Laura Apoka merupakan somasi resmi. “Statement ini merupakan somasi resmi dari Mama Laura, mewakili masyarakat adat lima desa. Dia memberikan somasi kepada PT Freeport, kepada Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Somasi pertama berlaku tujuh hari. Tim hukum menyiapkan somasi kedua secara tertulis. “Somasi pertama tujuh hari, agar pihak Freeport dan pemerintah cepat duduk bersama Mama Laura dan semua masyarakat adat Kamoro untuk menyelesaikan ini secara baik, termasuk pemerintah pusat,” kata Renwarin.
Renwarin juga menyinggung penutupan tambang emas ilegal di Nabire oleh pemerintah pusat dan meminta perhatian serupa juga untuk Timika.
“Kita jangan tutup mata dengan kasus Freeport. Dia sudah sumbang besar sama negara, tapi yang korban adalah masyarakat asli,” ujarnya. Ia menyebut Laura datang dari Timika ke Jayapura untuk berbicara kepada media di Jayapura.
Kuasa hukum lainnya, Amon Walianggen, menyatakan masyarakat adat sangat bergantung pada alam.
“Apabila kerusakan itu terjadi, secara langsung itu genosida terjadi di situ. Saya harap PT Freeport bertanggung jawab memberikan kompensasi seperti yang tadi Ibu sampaikan,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











