Berita Papua, Jayapura — Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni menjelaskan bahwa penurunan target pendapatan daerah dalam RAPBD-P 2025 merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Penyampaian tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Papua, Rabu (18/9/2025), saat memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RAPBD-P 2025.
Meski demikian, Agus Fatoni menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah justru mengalami peningkatan karena adanya potensi pendapatan baru.
“Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mengalami penurunan, namun target pendapatan asli daerah dan lain-lain pendapatan daerah mengalami peningkatan dikarenakan adanya potensi pendapatan baru,” jelasnya.
Dalam RAPBD-P 2025, Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan tambahan belanja pegawai untuk kebutuhan 6 bulan ke depan. Hal ini menyebabkan peningkatan belanja pegawai secara keseluruhan.
Kondisi ini dipengaruhi oleh jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 8.160 orang, melebihi kebutuhan ideal sebanyak 6.500 ASN.
“Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Papua telah mengalokasikan belanja tambahan penghasilan pegawai untuk kebutuhan enam bulan dan dalam APBD Perubahan ditambahkan kebutuhan untuk enam bulan berikutnya,” paparnya.
Terkait utang belanja modal, Pj Gubernur Papua menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Agus Fatoni juga memastikan bahwa realisasi belanja akan dioptimalkan dan disesuaikan dengan sisa waktu di akhir tahun anggaran dengan tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas capaian output setiap kegiatan.
“Untuk realisasi belanja Tahun 2025 sampai dengan semester I telah disusun dan disampaikan kepada Sekretariat Dewan pada tanggal 15 Agustus 2025,” ungkapnya.
Mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap 11 anggota DPRD Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024-2029, Pj Gubernur Papua akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan DPRD untuk mendukung pelaksanaan pelantikan di tahun 2025.
Agus Fatoni menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran hasil reses tahun 2025 yang telah disampaikan anggota DPRD Papua akan ditindaklanjuti pada tahun 2026, disesuaikan dengan tahapan yang berlaku dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pokok-pokok pikiran hasil reses Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Papua akan ditindaklanjuti pada Tahun 2026,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Papua juga menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Papua atas upaya yang dilakukan dalam melaksanakan tugas guna menjawab tantangan pembangunan dan harapan masyarakat Papua.
(Renaldo Tulak)











