Kabupaten Jayapura

Dinas Pendidikan Jayapura Cabut Skorsing Siswa, Tegaskan Penyelesaian Masalah Harus Bersama

0
×

Dinas Pendidikan Jayapura Cabut Skorsing Siswa, Tegaskan Penyelesaian Masalah Harus Bersama

Sebarkan artikel ini
Tampak pertemuan orang tua murid SD Inpres Doyo Baru bersama dinas Pendikan dan Guru di sekolah terkait penyelesaian skorsing.

Berita Papua, Sentani — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikeleuw menegaskan bahwa persoalan skorsing siswa dan kedisiplinan di sekolah harus diselesaikan secara bersama-sama oleh pihak sekolah, orang tua, dan dinas.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan mediasi yang mempertemukan orang tua murid, guru, kepala sekolah, serta perwakilan lembaga pendamping, Jumat (22/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa skorsing yang sebelumnya diberikan kepada siswa telah dicabut setelah kepala sekolah memberikan penjelasan. Awalnya skorsing ditetapkan selama 3 bulan, namun setelah diperhitungkan dengan hari libur dan waktu efektif, pelaksanaannya hanya berjalan sekitar 1 minggu.

“Ini dibicarakan bukan untuk menyudutkan, tapi untuk kebaikan. Kalau sekolah menyampaikan, orang tua menyampaikan, maka bersama-sama kita perbaiki. Kita mau pendidikan anak-anak ini harus baik,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan.

Dinas juga menyoroti bahwa persoalan yang muncul tidak hanya soal disiplin siswa, tetapi juga disiplin guru dan kekurangan tenaga pengajar di sekolah. Beberapa guru diketahui merangkap mengajar di beberapa kelas karena keterbatasan SDM, sehingga kepala sekolah pun ikut mengajar.

“Kami sedang menertibkan guru-guru. Tidak gampang mengambil guru lalu menempatkannya di sini. Harus dilihat jam mengajarnya. Masalah yang kami hadapi juga adalah guru banyak, tapi SDM yang siap mengajar masih kurang,” jelasnya.

Kepala Sekolah SD Inpres Doyo Baru, Grace Mehue, menjelaskan bahwa skorsing tiga bulan yang sempat viral di media sosial sebenarnya hanya sebagai efek jera bagi siswa dan orang tua.

“Namun kami pihak sekolah tentu mempertimbangkan hal itu. Tidak mungkin kami memperlakukan hal itu kepada anak murid kita di sekolah,” katanya.

Grace menambahkan, skorsing tersebut sudah ditarik kembali oleh Dinas Pendidikan. Pihak sekolah juga telah memberikan formulir bermaterai Rp10.000 yang harus diisi siswa yang terkena skorsing sebagai bukti kepatuhan terhadap tata tertib sekolah yang disepakati bersama orang tua.

“Hari ini penyelesaian persoalan tersebut sudah kami selesaikan bersama orang tua murid. Hari Selasa, 26 Mei 2026, anak murid bisa sekolah seperti biasa. Namun orang tua juga harus memastikan anaknya masuk kelas untuk belajar atau tidak,” ujarnya.

Perwakilan orang tua murid, Kris Rumbiak, menekankan pentingnya semua pihak duduk bersama untuk meluruskan masalah. Ia menyebut kepala sekolah mengambil kebijakan skorsing karena kelelahan menangani siswa tanpa dukungan guru yang memadai.

“Kalau memang kekurangan guru, bisa didatangkan guru melalui dinas untuk melengkapi kekosongan di sekolah. Sehingga kepala sekolah tetap pada posisinya sebagai kepala sekolah, dan kelas bisa terisi dengan baik,” kata Kris.

Dinas Pendidikan menyatakan akan berupaya melengkapi kekurangan guru di sekolah-sekolah melalui penempatan dan mutasi sesuai kebutuhan. Pihaknya juga mengingatkan bahwa jika siswa tidak masuk sekolah dalam waktu lama karena alasan adat atau keluarga, orang tua wajib membawa surat keterangan atau menitipkan anak di sekolah lain agar proses belajar tetap berjalan.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem kedisiplinan di sekolah, baik bagi siswa maupun guru, agar cita-cita mewujudkan “anak emas Papua” dapat tercapai sejak jenjang sekolah dasar.

“Mari kita duduk sama-sama untuk meluruskan. Apapun persoalannya, pasti ada solusi,” ujar salah satu perwakilan orang tua murid.

(Yan Mofu)