Politik

Klaim Cacat Administrasi dan Prosedur, Bakal Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya Tegas Minta Pansus Verifikasi Ulang

0
×

Klaim Cacat Administrasi dan Prosedur, Bakal Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya Tegas Minta Pansus Verifikasi Ulang

Sebarkan artikel ini
Bakal Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, S.TP.

Berita Papua, Jayapura — Bakal calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, mempersoalkan kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga dalam proses verifikasi bakal calon kepala daerah. Ia menilai tahapan yang dilakukan Pansus cacat administrasi dan cacat prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan Maniap Kogoya saat akan melayangkan surat somasi ke-2 di kantor kuasa hukumnya, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di Jayapura pada Senin (30/3/2026).

Maniap menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai bakal calon, bukan calon definitif. Hal yang sama juga berlaku bagi pasangannya, Paulus Ubruangge.

“Kenapa saya sampaikan bakal calon? Karena selama Pansus DPRK Kabupaten Nduga bekerja kurang lebih 1 bulan lebih, mereka kerja lebih fokus pada pekerjaan verifikasi,” ujar Maniap.

Bakal Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya didampingi Kuasa Hukumnya, Aloysius Renwarin.

Maniap merinci, Pansus melakukan verifikasi terhadap 2 aspek utama, yaitu keabsahan ijazah universitas dirinya dan Paulus Ubruangge, serta keabsahan faktual partai politik pengusung. Adapun partai yang mengusung dirinya terdiri dari Partai Demokrat (5 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (3 kursi), PKN (1 kursi), dan 1 partai non-sit.

Ia mengkritik mekanisme verifikasi yang dinilainya tidak transparan. Menurut Maniap, seharusnya pokja (kelompok kerja) Pansus menyampaikan secara terbuka hasil verifikasi kepada publik dan kedua bakal calon, termasuk rincian persyaratan yang dinyatakan lolos atau tidak.

“Setelah itu diketahui oleh semua forum dan diketahui oleh kedua bakal calon juga. Tetapi tidak melakukan itu. Kami tidak melakukan pertemuan kedua bakal calon, dan tahapan verifikasi itu tidak ditetapkan,” keluhnya.

Lebih lanjut, Maniap menyoroti status Paulus Ubruangge yang menurutnya masih dalam proses pengunduran diri dari partai dan lembaga DPRD. Ia menilai pengunduran diri yang lebih resmi seharusnya terbit dari Sekretaris Negara atas nama Presiden, namun hingga kini belum ada keputusan tersebut.

“Kinerja Pansus tidak sesuai mekanisme itu dan menurut hukum sudah cacat administrasi, cacat prosedur,” tegasnya.

Dengan tegas Maniap berharap, Pansus melakukan verifikasi ulang secara profesional, jujur dan adil guna menentukan mana di antara kedua bakal calon yang benar-benar memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.

“Tuntutan saya sebagai bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga tegas saya meminta Pansus segera verifikasi ulang secara baik dan benar ke Pansus DPRK Kabupaten Nduga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pansus DPRK Nduga belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan verifikasi ulang yang disampaikan Maniap Kogoya.

(Renaldo Tulak)