Politik

Intelektual Nduga Niap Kogeya Bantah Pernyataan Bupati Nduga Terkait Dinamika di Masyarakat dan Kekosongan Wakil Bupati

0
×

Intelektual Nduga Niap Kogeya Bantah Pernyataan Bupati Nduga Terkait Dinamika di Masyarakat dan Kekosongan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Tokoh Intelektual Kabupaten Nduga, Niap Kogeya.

Berita Papua, Jayapura — Tokoh Intelektual Kabupaten Nduga, Niap Kogeya merespons sejumlah pernyataan Bupati Nduga Yoas Beon, S.Ip terkait dinamika pelayanan publik, kekosongan sisa masa jabatan wakil bupati, serta proses pencalonan Paulus Ubruangge.

Niap Kogeya menilai pernyataan Bupati tidak akurat dan tidak cermat, terutama dalam menghitung masa jabatan almarhum Bupati Dinard Kelnea, S.Sos.

Niap Kogeya membantah pernyataan Bupati Yoas Beon yang dimuat di salah satu media. Dalam pernyataan itu, Bupati disebutkan hanya menuliskan nama almarhum dengan sebutan “Bupati” tanpa mencantumkan nama lengkap Dinard Kelnea dalam redaksi berita.

“Berdasarkan fakta yang kami hitung, masa pelantikan Bupati Dinar Kelnea pada 20 Februari 2025 hingga beliau berpulang pada 14 Juli 2025, tenggang waktunya sekitar 144 hari. Jika dibagi per bulan, hanya 4 bulan 24 hari. Jadi pernyataan Pak Bupati Yoas Beon kurang tepat dan tidak cermat,” beber Niap Kogeya di Jayapura, Sabtu (4/3/2026).

Menanggapi pernyataan Bupati Yoas Beon di media yang menyebut bahwa hasil verifikasi bakal calon wakil bupati diskors karena adanya dinamika sosial dan kekhawatiran masyarakat, Kogeya membantah keras.

“Pernyataan itu tidak benar. Kami dari tim bakal calon wakil bupati Nduga, Maniap Kogaya, justru sedang melakukan somasi terhadap kerja-kerja Pansus DPRK Nduga yang kami nilai ada dugaan cacat hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa somasi telah dilayangkan pada Kamis, 19 Maret 2026, namun hingga saat ini tidak pernah ditanggapi oleh pihak Pansus DPRK Nduga.

Dalam somasi tersebut, tim bakal calon wakil bupati secara tegas menolak dan keberatan atas diloloskannya Paulus Ubruangge sebagai bakal calon wakil bupati Nduga.

Sebab menurut Niap Kogeya, Paulus Ubruangge tidak memenuhi syarat hukum karena masih berstatus anggota DPR RI.

“Paulus Ubruangge belum memiliki surat keputusan pengunduran diri dari Presiden Republik Indonesia untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati Nduga,” ujarnya.

Padahal, Ketua MK Suhartoyo telah mengesahkan amar putusan pada Jumat, 21 Maret 2025 lalu yang mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.”

Dengan pertimbangan itu, MK juga tidak membenarkan pengunduran diri caleg terpilih demi kepentingan ikut pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab, caleg terpilih telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif untuk menempati kursi legislatif di pusat.

“Sehingga Paulus tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” tegas Kogeya.

Niap Kogeya juga menyoroti pernyataan Bupati Yoas Beon terkait pemilihan Wakil Bupati yang telah digelar pada tanggal 16 Maret 2026 lalu.

“Apa yang disampaikan Bapak Bupati Yoas Beon terkait pemilihan tanggal 16 Maret itu, seharusnya beliau menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua tahapan yang dilakukan tim Pansus tidak terkontrol oleh sekretaris Pansus dan terutama tim hukum. Sehingga kami tim bakal calon Maniap Kogoya membantah dan menyatakan pemilihan tanggal 16 Maret 2026 ini cacat hukum. Sehingga hal itulah Pansus yang harus transparan menyampaikan kepada publik,” tegasnya.

Ia bahkan dengan tegas menyampaikan, “Kami tidak segan-segan apabila Pansus menetapkan Paulus Ubruangge sebagai wakil bupati terpilih yang tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, maka kami akan membuat laporan polisi dan menempuh jalur hukum yang berlaku di negara ini.”

Selain itu, Niap Kogeya juga menanggapi pernyataan sikap dari Gerakan Solidaritas Peduli Masyarakat dan Pembangunan Kabupaten Nduga yang dimuat di salah satu media yang menyebut bahwa adanya tekanan oleh elit-elit politik terhadap pemerintah Bupati Nduga Yoas Beon.

“Seharusnya oknum yang menekan Bupati Yoas Beon disebutkan namanya. Jangan hanya menggiring opini seolah-olah ada tekanan politik. Pihak mereka harus menyebutkan oknum-oknum atau elit-elit yang dimaksud dalam pernyataan sikap tersebut,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)