Politik

Intelektual Nduga Sebut Pansus DPRK Langgar Putusan MK Dalam Seleksi Wakil Bupati

0
×

Intelektual Nduga Sebut Pansus DPRK Langgar Putusan MK Dalam Seleksi Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini
Intelektual Kabupaten Nduga, Issak Telenggen.

Berita Papua, Jayapura — Intelektual Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Issak Telenggen, menuding Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga diduga telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses seleksi calon wakil bupati.

Pernyataan tersebut disampaikan Issak di Jayapura pada Selasa (7/4/2026). Sebab menurutnya, pelanggaran itu berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu yang masih berlaku.

Issak menduga bahwa seluruh tahapan seleksi yang dilakukan Pansus DPRK, sejak awal hingga penetapan calon pada 16 Maret 2026, tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami duga telah melanggar putusan MK terkait Undang-Undang Pemilu Pasal 426 ayat (1) huruf b yang disahkan pada 25 Maret 2025 lalu,” tegas Issak dalam keterangannya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Issak secara langsung mempertanyakan kesesuaian tahapan seleksi kepada bakal calon wakil bupati Nduga, Paulus Ubruangge, serta Maniap Kogoya. Pertanyaan itu mencakup proses dari tahap awal hingga pemilihan yang digelar pada 16 Maret 2026.

“Menurut kakak Paulus Ubruangge dan adik Maniap Kogoya, dari tahapan awal sampai dengan pemilihan tanggal 16 Maret 2026, apakah tahapan itu sudah sesuai dengan mekanisme atau tidak?” tegas Issak.

Menurut Issak, tuntutan utama yang disuarakan saat ini adalah adanya ketidakadilan dalam proses seleksi administrasi calon wakil bupati.

Ia juga meminta sejumlah pihak dalam kepanitiaan untuk segera mengambil langkah klarifikasi.

“Saya minta kepada ketua tim Pansus, ketua Pokja verifikasi, sekretaris tim Pansus, dan tim hukum Pansus segera memanggil ke-2 bakal calon untuk memberikan penjelasan tahapan dari awal sampai dengan pemilihan, guna memastikan apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak,” tegasnya.

Issak menegaskan bahwa proses yang berlangsung dinilai cacat hukum. Karena itu, ia menyebut tidak ada dasar bagi Bupati Nduga, DPRK Nduga, maupun Tim Pansus untuk memaksakan penetapan wakil bupati.

“Yang kami tuntut sekarang ini adalah ketidakadilan yang terjadi dalam proses penyeleksian administrasi. Mungkin itu yang kami tuntut hari ini, sehingga tidak usah mendesak terhadap penetapan wakil bupati Nduga. Karena tahapan proses pemilihan yang terjadi menurut kami cacat hukum,” pungkas Issak.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Pansus DPRK Nduga dan Tim Verifikasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

(Renaldo Tulak)