Berita Papua, Jayapura — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Republik Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Papua mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua untuk segera mengaudit dana cadangan tahun 2025 Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp44 miliar yang dialokasikan pada masa jabatan Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong.
Ketua DPD LPRI Provinsi Papua, Elisa Bouway, menyampaikan desakan tersebut kepada media di Jayapura, Senin (26/1/2026). Ia menyebut, berdasarkan pengamatannya, terindikasi ketidakberesan dalam penggunaan dana cadangan tersebut.
“Dimana kami melihat pada tahun 2025 ada yang namanya dana cadangan Rp44 miliar. Oleh karena itu, kami minta dengan tegas kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua harus transparansi atau terbuka terhadap proses pemeriksaan dana Rp44 miliar yang dari sumber dana cadangan,” ujarnya.
Elisa menjelaskan, berdasarkan ketentuan, dana cadangan seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan, kesehatan, UMKM, serta penanganan musibah atau keadaan darurat. Namun, menurut pengamatan DPD LPRI Papua, penggunaan dana tersebut tidak jelas arahnya.
“Karena yang kami tahu bahwa dana itu diperuntukkan untuk pendidikan, kesehatan, UMKM serta diperuntukkan untuk musibah-musibah. BPK RI Perwakilan Papua kami minta dengan tegas, suka tidak suka harus segera diaudit penggunaan dana itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah mengikuti perkembangan dana cadangan tersebut, arah dan peruntukannya tidak jelas. Oleh karena itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Papua harus melakukan pemeriksaan secara tegas dan terbuka kepada masyarakat.
“Dana ini salah sasaran. Artinya yang harus ada di sumber dana untuk pendidikan, kesehatan, UMKM atau dalam kegiatan-kegiatan mendadak seperti musibah. Tetapi setelah kami ikuti ini, dana itu tidak jelas kemana arahnya,” tutur Elisa.
Elisa memperingatkan, apabila BPK RI Perwakilan Provinsi Papua tidak melaksanakan audit secara terbuka kepada masyarakat, DPD LPRI Papua akan melibatkan tokoh-tokoh adat untuk menyuarakan masalah ini kepada BPK RI di Jakarta.
“Agar prosesnya harus benar-benar diungkap. Jangan ada permainan atau kongkalikong dalam dana cadangan itu,” tegasnya.
Elisa mengingatkan, BPK harus konsisten sesuai amanat undang-undang dalam menjalankan kewenangannya, yaitu menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, meminta informasi, melakukan pemeriksaan di tempat, menyusun laporan, menetapkan standar dan kode etik, serta melaporkan unsur pidana.
“Semuanya itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 5 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi juga tidak terlepas dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang menekankan fokus pencegahan utama pada penyidikan tindak pidana korupsi, penyelamatan uang negara, penghapusan pungutan liar, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Elisa menegaskan, desakan DPD LPRI Papua sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto tentang pemerintahan yang bersih tanpa unsur tindak pidana.
“Negara harus bersih, negara harus kelola pemerintahan tanpa ada unsur tindak pidana. Presiden telah menyampaikan itu yang menjadi semangat reformasi untuk kami sebagai wadah organisasi juga harus menyampaikan itu kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, tugas DPD LPRI Papua adalah menyelamatkan keuangan negara dan menyelamatkan masyarakat karena dana tersebut adalah uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, BPK Perwakilan Papua dan Pemerintah Provinsi Papua belum ada tanggapan resmi terkait audit dana cadangan Rp44 miliar tersebut.
(Vicky Done)











