Berita Papua, Jayapura — Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, selaku kuasa hukum pemilik hak ulayat Nikolas Basu, melayangkan somasi pertama atas penyerobotan tanah adat kepada Irwanto Idris selaku pengelola PT Paloway Abadi pihak perkebunan kelapa sawit di Arso 3 hingga Arso 12, Kabupaten Keerom, Papua.
Somasi itu menyangkut lahan sekitar 800 hektare yang diklaim masih milik masyarakat adat. Perusahaan diberi waktu 7 hari untuk merespons. Secara resmi somasi tersebut telah dikirim dan diterima pada Rabu (28/10/2026).
“Kemarin hari Rabu tanggal 28, kita kasih somasi ke perusahaan. Somasi itu selama 7 hari. Somasi itu teguran daripada perusahaan yang kelola kelapa sawit. Juga sekarang ada sawah di sana. Yang 800 hektare ini kita kasih somasi sama mereka,” ujar Renwarin dalam konferensi pers yang digelar di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partner di Jayapura, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, somasi bertujuan membuka jalan penyelesaian secara baik. Pihaknya meminta perusahaan menemui masyarakat adat. Ia berharap perusahaan mau bertemu Ondoafi bersama tim hukum untuk mencari solusi damai.
“Somasi itu bertujuan supaya mereka datang ke masyarakat adat, bagaimana bisa menyelesaikan dengan masyarakat adat secara baik,” katanya.
Ia menegaskan, “Apa yang diminta oleh pihak masyarakat adat, khususnya pihak Ondoafi dan masyarakatnya, harus didengar oleh pihak perusahaan yang sekarang menduduki.”
Renwarin menyebut perusahaan pengelola lahan sudah berganti. Perusahaan kedua, katanya, tetap menduduki lahan 800 hektare yang menurutnya masih milik masyarakat adat. Ia menolak anggapan bahwa pelepasan tanah di masa lalu otomatis sah.
“Seolah bilang ada pelepasan apa masa lalu, itu bukan berarti sudah legal. Itu kita akan tunjuk kembali lagi,” tegasnya.
Menurut catatan masyarakat, kata Renwarin, pelepasan tanah itu tidak dilakukan lewat prosedur yang baik dan tidak menghormati nilai serta budaya adat. Ia mengaitkannya dengan situasi masa lalu di wilayah tersebut.
“Karena masa lalu sangat kejam, maka masyarakat sangat ketakutan melepaskan tanah sebesar 800 hektare itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, wilayah Keerom pada era 1960-an, 1970-an hingga 1980-an merupakan Daerah Operasi Militer (DOM). “Masyarakat selalu dikorbankan dengan alasan kepentingan ekonomi,” katanya.
Sementara itu, Keluarga besar Basu dari suku Elseng, Distrik Skanto Keerom, Nikolas Basu Selaku pemilik hak ulayat mengaku sudah beberapa kali berdebat dengan pihak perusahaan, tetapi tidak pernah ditanggapi.
“Kami merasa dirugikan. Kami selalu dibenturkan dengan pihak kepolisian. Selama ini hampir 800 hektare itu kami tidak pernah dapat kompensasi sama sekali,” beber Nikolas.
Ia menyebut perusahaan tidak lagi beroperasi sejak 2017. Pengelolaan lahan, menurutnya, diambil alih 2 individu, Irwanto Endris dan Kenan Sipayung, yang disebutnya sebagai keluarga perusahaan. Keluarga Basu mengaku sudah beberapa kali memalang lahan dan bersitegang dengan perusahaan.
“Hak-hak yang kami minta itu selalu diabaikan. Jadi kami datang ke Bapak Aloysius Renwarin untuk memulai, supaya kebun atau tanah kami ini bisa dikembalikan,” ujarnya.
Nikolas juga menuding perusahaan memecah belah warga adat. “Perusahaan adu domba kami, sehingga kami bicara hak juga agak susah,” katanya.
Ia memperkirakan persoalan ini sudah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun. Soal upaya hukum, Nikolas menyebut somasi yang dilayangkan baru satu kali.
“Akhirnya tanah kami ini dijual oleh Herman Yoku. Orang-orang saya yang punya mulai di situ, mereka sebagai saksi saat itu. Sampai sekarang kami sudah bisa mengerti karena orang-orang itu ditipu. Jadi kami buka kembali,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











